Polisi Tangkap Empat Pelajar SMP yang Hendak Tawuran, Amankan Celurit dan Gergaji
Polres Bantul dan jajaran telah menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) selama bulan September 2021. Dari hasil operasi tersebut, petugas
Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Polres Bantul dan jajaran telah menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) selama bulan September 2021. Dari hasil operasi tersebut, petugas dari Polsek Jetis telah mengamankan anak-anak berusia pelajar SMP dengan barang bukti senjata tajam yang rencananya akan digunakan untuk tawuran, pada Jumat (1/10/2021) dini hari.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengungkapkan, bahwa anak-anak ini berasal dari salah satu SMP di Bambanglipuro. Keempat akan ini berinisial YP (16), AEJ (15), MRM (17), dan RKM (15).
Dari masing-masing anak, petugas mengamankan barang bukti senjata tajam berupa clurit dan senjata seperti gergaji.
Baca juga: Biennale Jogja XVI Pertemukan Indonesia dengan Oseania
"Cukup mengkhawatirkan jika melihat barang bukti yang kita amankan, dan inilah gambaran anak-anak kita saat ini dengan begitu mudahnya membawa barang-barang seperti ini, dan dari hasil pengakuan tersangka yang diamankan bahwa ini akan digunakan untuk tawuran," ujar Kapolres.
Keempat anak ini beserta teman-teman yang lain berencana melakukan tawuran, melawan pelajar dari SMP yang berada di Sewon.
Informasi tersebut berhasil diketahui oleh petugas kepolisian. Saat petugas kepolisian menggelar Blue Light Patrol, akhirnya berhasil meringkus para pelajar ini di wilayah Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Jetis, Bantul.
Empat orang berhasil diamankan dan sisanya melarikan diri.
"Mereka masih berstatus sebagai pelajar di salah satu SMP di Bambanglipuro. Rencana akan tawuran dengan geng SMP di Sewon," ujarnya.
"Sangat miris, anak-anak kita yang harusnya tidak berkeliaran, tapi jam 2 dini hari menjelang subuh mereka tawuran mempersiapkan alat-alat senjata tajam," imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, keempat anak ini pun harus berurusan dengan hukum. Petugas kepolisian menjerat mereka dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca juga: Pemerintah dan DPRD DIY Upayakan Honor Petugas Taman Makam Pahlawan Tetap Ada di 2022
Tak hanya berhenti sampai di situ, aparat juga akan menelusuri anggota geng-geng tersebut, baik yang berasal dari SMP di Bambanglipuro maupun yang ada di Sewon.
"Geng lawan ini jumlahnya lebih banyak, dan akan kami kejar dengan bekerjasama dengan sekolah mereka. Kami berkomitmen untuk memberangus kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat ini," tandasnya.
Kapolres mengatakan, bahwa permusuhan antar geng ini dimulai dari saling mengejek di sosial media yang berbuntut kesepakatan tawuran antar kelompok.
"Mereka ini mencari eksistensi dengan cara yang salah. Maka dari itu, kami imbau kepada orang tua dan sekolah untuk dapat melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya. Di kasus ini, kok bisa anak-anak SMP keluar rumah di jam 2 dini hari," tandasnya.
"Kasus ini tetap akan kami proses, karena ini senjata tajam, tidak ada kata lain. Akan kami proses," tutupnya. (nto)