Yogyakarta
Pemerintah Izinkan Penyelenggaraan Konser dan Pesta Skala Besar, Sekda DIY : Tetap Harus Izin Dulu
Penyelenggaraan kegiatan yang melibatkan banyak orang harus ada izin dan rekomendasi dari Satugan Tugas Covid-19 di tingkat desa sampai provinsi.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah pusat mengizinkan penyelenggaraan kegiatan konser dan pesta berskala besar.
Kegiatan berskala besar dimaksud adalah kegiatan yang melibatkan partisipan atau undangan dalam jumlah besar dan dari berbagai tempat.
Hal itu diutarakan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate melalui keterangan tertulisnya belum lama ini.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji menuturkan, pada prinsipnya penyelenggaraan kegiatan yang melibatkan banyak orang harus mengantongi izin dan rekomendasi dari Satugan Tugas Covid-19 di tingkat desa, kecamatan, hingga provinsi.
Baca juga: Sebut Pandemi jadi Endemi, Presiden Jokowi Ajak Warga Bersiap Hidup Berdampingan dengan Covid-19
"Kita masih batasi jumlah penonton kapasitas. Jadi tidak selalu 50 persen. Saya kira izin tetap harus disampaikan kepada satgas baik yang ada di provinsi kabupaten kecamatan di desa," terang Aji di kantornya (27/9/2021).
Nantinya, satgas akan melakukan penilaian terkait kelayakan penerapan protokol kesehatan yang dilakukan oleh pihak penyelenggara.
Seatgas juga akan menunjuk pihak yang harus bertanggung terkait penyelenggaraan acara.
"Lalu nanti satgas akan menilai ini maksimal penontonya berapa pemainnya berapa. Kalau itu musik kalau itu hajatan kalau itu lomba ya," paparnya.
Aji menjelaskan, sejauh ini, organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemda DIY belum ada yang menggelar kegiatan berskala besar seperti konferensi maupun pameran.
Segala kegiatan itu diundur bahkan dibatalkan pelaksanaannya dalam rangka mencegah penularan Covid-19.
Seluruh kegiatan di instansi pemerintahan yang melibatkan banyak orang diupayakan untuk dilakukan secara daring.
"Kalau peserta banyak kita pakai online. Kalau tatap muka paling ya yang paling banyak 20-30 orang," jelas Aji.
Sementara itu, Project Manager Front of House Entertainment yang bergerak di bidang event organizer, Stephani Arum Sari, menyambut baik kebijakan yang diambil pemerintah.
Baca juga: Pembukaan Bioskop di DIY Masih Menunggu Kebijakan Pemerintah Daerah
Menurutnya keputusan itu bakal menjadi angin segar bagi para pelaku industri kreatif di DI Yogyakarta.
"Saya waktu baca akan ada lampu hijau dari pemerintah langsung plong rasanya. Berarti akan ada kesempatan bagi pekerja seni event terutama di Yogya untuk kembali berkarya lagi," jelasnya.
Sejauh ini penyelenggaraan acara dilakukan dengan mengoptimalkan tekonologi digital atau daring.
Namun, event yang digelar secara virtual tersebut menurutnya tidak bisa menggantikan euforia acara yang dilakukan secara luring.
"Kami sudah rindu menggelar konser, rindu hiruk pikuknya, rindu gelegar penonton dan penampil. Semoga tidak hanya angin lalu saja ya," tambahnya. ( Tribunjogja.com )
Ulang Tahun ke-5, Ren Florist Konsisten Kolaborasi dengan UMKM Lewat Pop Up Market Folkatory |
![]() |
---|
Anak Usia di Bawah 12 Tahun Belum Diizinkan Masuk Tamansari Yogyakarta |
![]() |
---|
Diduga Selang Gas Bocor, Dapur Rumah di Yogyakarta Terbakar |
![]() |
---|
Penjelasan BMKG Soal Cuaca DI Yogyakarta yang Terasa Lebih Panas Belakangan Ini |
![]() |
---|
Penyempunaan Desain Tol Yogyakarta-Bawen Ruas Banyurejo Ditarget Oktober 2021 |
![]() |
---|