Besok Uji Coba Pembukaan Kawasan Alwa Kulon Progo, Akan Diberlakukan Sistem Ganjil Genap

Kawasan Alun-alun Wates (Alwa) di Kabupaten Kulon Progo yang ditutup sementara selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Sri Cahyani Putri Purwaningsih
Tampak pengendara sepeda motor melintas di depan kawasan Alwa, Senin (27/9/2021). Namun suasana di kawasan tersebut masih lengang karena belum ada aktivitas PKL yang berjualan. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Kawasan Alun-alun Wates (Alwa) di Kabupaten Kulon Progo yang ditutup sementara selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sejak 3 Juli 2021 lalu sudah diperbolehkan uji coba pembukaan terbatas mulai Selasa (28/9/2021) besok. 

Namun, ada sejumlah catatan yang diberikan oleh gugus tugas penanganan Covid-19 kabupaten setempat. 

Ketua Gugus Penanganan Covid-19 Kabupaten Kulon Progo, Fajar Gegana mengatakan pada uji coba tersebut yang diperbolehkan beraktivitas hanya para pedagang kreatif lapangan (PKL) yang berjualan di kawasan Alwa. 

Baca juga: Pelaku Pengganjal Mesin ATM di Ngawen Klaten Diringkus Polisi

Sementara kegiatan olahraga, car free day dan lain-lain belum diperbolehkan. 

Selain itu, gugus tugas akan menerapkan sistem ganjil-genap bagi pengunjung di Alwa

"Kami juga akan melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat," ucapnya, Senin (27/9/2021). 

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kulon Progo, Iffah Mufidati mengatakan uji coba pembukaan Alwa dilakukan selama delapan hari. Dimulai 28 September hingga 4 Oktober 2021.

"Uji coba terbatas selama delapan hari. Setelah itu akan dievaluasi," kata Iffah. 

Baca juga: Festival Kopi Magelang 2021, 1 Juta Cangkir Kopi Bakal Dibagikan Gratis di Kompleks Candi Borobudur

Diberitakan sebelumnya, penutupan Kawasan Alwa dilakukan untuk menekan laju penyebaran Covid-19. 

Dikarenakan Alwa termasuk fasilitas umum (fasum) sebagai tempat berkumpulnya masyarakat dalam melakukan kegiatan. Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri), fasum atau area publik ditutup sementara waktu selama PPKM darurat

Sehingga sebanyak 212 PKL yang sebelumnya berjualan di kawasan Alwa harus berjulan di tempat lain yang tidak berada di dalam kawasan tersebut. (Scp)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved