Pelaku Penipuan Pembelian Berlian Kepada Penumpang Pesawat di YIA Kulon Progo Diamankan Polisi
Jajaran Polres Kulon Progo mengamankan komplotan pelaku yang melakukan tindakan aksi penipuan di Yogyakarta International Airport (YIA) di Temon
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Jajaran Polres Kulon Progo mengamankan komplotan pelaku yang melakukan tindakan aksi penipuan di Yogyakarta International Airport (YIA) di Temon, Kabupaten Kulon Progo pada 25 Agustus 2021.
Dari empat tersangka penipuan, polisi berhasil menangkap 3 orang pelaku. Sementara 1 orang lainnya masih berstatus DPO (daftar pencarian orang) berinisial RH (40) warga Jember, Jawa Timur.
Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini mengatakan inisial ketiga pelaku yang berhasil ditangkap pada 9 September 2021 yaitu DWN (30) dan AS (46) warga Klaten, Jawa Tengah serta PUR (50) warga Kediri, Jawa Timur.
Baca juga: Ratusan Orang Ikuti Vaksinasi Massal di Perbatasan Kabupaten Magelang-Sleman
Mereka menipu korban, BU (45) warga Kutai Timur, Kalimantan Timur yang merupakan penumpang pesawat di YIA.
Dalam melancarkan aksinya, keempat pelaku berbagi peran.
Untuk pelaku PUR dan AS mencari target di YIA serta melakukan pendekatan terlebih dahulu kepada korbannya ketika naik bus DAMRI menuju Terminal Giwangan.
Sementara untuk pelaku DWN dan RH menunggu di terminal dan bertugas membujuk korban membeli berlian.
Setelah pelaku PUR dan AS berhasil mendekati korbannya di bus DAMRI, pelaku DWN kemudian menjemput kedua pelaku dan berpura-pura memberikan tumpangan kepada korban.
Setelahnya, pelaku RH kemudian datang dan berpura-pura sebagai orang yang mencari tumpangan kepada para pelaku untuk menuju ke Solo, Jawa Tengah.
Di tengah perjalanan RH kemudian berlagak menawarkan berlian seharga Rp 60 juta kepada pelaku PUR yang berpura-pura sebagai pemilik toko perhiasan.
Namun karena hanya membawa uang Rp 10 juta kemudian PUR meminjam uang kepada AS sebesar Rp 5 juta dan korban Budi Wiyono Rp 6,1 juta.
Untuk meyakinkan korban berlian itu diberikan kepada korban dan dijanjikan uangnya akan diganti dua kali lipat.
Namun nyatanya korban ditinggalkan di angkringan Kalasan.
"Padahal berlian yang seolah-olah asli itu ternyata juga palsu yang dibeli pelaku di Pasar Klewer (Solo) seharga Rp 25 Ribu," kata Fajarini, Minggu (19/9/2021).
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 378 Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya atas iming-iming yang diberikan oleh orang yang tidak dikenal apalagi di logika tidak masuk akal.
Di sisi lain, Polres Kulon Progo dengan pihak YIA juga terus berkoordinasi agar ke depannya untuk pemasangan CCTV bisa dioptimalkan lagi.
Dengan demikian, titik-titik yang rawan terjadi kejahatan dapat terdeteksi dan kasusnya cepat ditangani sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi korban.
Baca juga: Tersisa 111 Ribu Penduduk Belum Tervaksin, Pemkot Yogyakarta: Herd Immunity Tercapai Bulan ini
Seorang pelaku, PUR yang merupakan otak di balik aksi penipuan tersebut mengaku bersalah.
Pria yang bekerja sebagai supir ini terpaksa melakukan tindak kejahatan karena terhimpit ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19.
"Saya baru sekali melakukan penipuan ini karena terhimpit masalah ekonomi. Kemudian saya mengincar calon penumpang di bandara karena sehabis bepergian membawa uang," katanya.
Airport Security Protection Manager YIA, Jemmy J Pongoh mengucapkan terimakasih kepada jajaran Polres Kulon Progo yang sangat cepat mengungkap aksi penipuan yang terjadi di YIA.
Pihak bandara akan mengupayakan untuk meningkatkan keamanan baik dari sisi fasilitas dan sumber daya manusia (SDM) yang berkolaborasi dengan TNI dan Polri. (scp)