Ini Alasan Dewas Tolak Laporkan Dugaan Perbuatan Pidana Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar
Ini Alasan Dewas Tolak Laporkan Dugaan Perbuatan Pidana Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
"Bahwa sudah menjadi prinsip mendasar bagi lembaga pengawas termasuk BPKP, BPK, dan lembaga pengawas lainnya, bahwa apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, lembaga pengawas wajib melaporkannya ke penegak hukum," kata perwakilan pegawai, Novel Baswedan, Kamis (2/9/2021).
Novel mengatakan laporan pidana ini didasarkan kepada putusan dewas yang menyatakan bahwa Lili terbukti secara sah telah menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak lain yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.
Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Perdewas 2 tahun 2020.
Novel Baswedan mengatakan, maka secara tidak langsung Dewan Pengawas KPK menyatakan bahwa seluruh tindakan Lili Pintauli yang telah melakukan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 36 UU KPK.
"Pelanggaran terhadap Pasal 36 UU 20 Tahun 2002 artinya telah terjadi pelanggaran pidana," ujar Novel. (*)