Ini Alasan Dewas Tolak Laporkan Dugaan Perbuatan Pidana Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar
Ini Alasan Dewas Tolak Laporkan Dugaan Perbuatan Pidana Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Permintaan pegawai nonaktif KPK agar melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar secara pidana resmi ditolak oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Dewas menyebut perbuatan pidana yang diduga dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar merupakan deli biasa dan bukan delik aduan sehingga tak ada kewajiban pihaknya untuk melaporkannya.
Selain itu, pelaporan itu tidak ada hubungannya dengan tugas Dewas.
Penolakan Dewas untuk melaporkan dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh wakil ketua KPK tersebut tertuang dalam surat balasan yang ditujuken kepada mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi KPK Sujanarko, serta dua penyidik nonaktif KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.
Dalam surat tertanggal 16 September 2021 yang ditandatangani anggota Dewan Pengawas KPK Indriyanto Seno Adji tersebut, Dewas menyebutkan permasalahan pelaporan itu tidak berhubungan dengan tugas dewas seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
"Bahwa permasalahan yang Saudara sampaikan tidak terkait dengan tugas Dewan Pengawas KPK sebagaimana tertuang dalam Pasal 37 B Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," bunyi surat itu dikutip dari Tribunnews.com pada Sabtu (18/9/2021).
Dewas KPK menyatakan perbuatan pidana yang diduga dilakukan Lili merupakan delik biasa, bukan delik aduan.
Sehingga siapapun dapat melaporkan perbuatan itu ke penegak hukum, dan tidak harus Dewan Pengawas KPK yang melaporkannya.
Baca juga: Saat Pegiat Anti Korupsi Ramai-ramai Kritik Putusan Dewas Soal Sanksi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
Dewas KPK menyebut pihaknya bukanlah aparatur sipil negara (ASN).
Dengan demikian dewas tidak punya kewajiban melaporkan adanya perbuatan pidana seperti diatur dalam Pasal 108 ayat (3) KUHAP.
Dewas KPK beranggapan permintaan pegawai untuk melaporkan berdasarkan prinsip fairness tidak tepat.
Sebab pelaporan ke aparat hukum yang dilakukan dewas berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, mengingat dewas melalui majelis etik telah memeriksa dan memutus dugaan perkara tersebut.
“Bahwa tidak ada ketentuan dalam Peraturan Dewan Pengawas tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang mewajibkan Dewan Pengawas untuk melaporkan dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Insan Komisi Pemberantasan Korupsi melaporkannya,” seperti dikutip dari surat itu.
Sebelumnya, pegawai nonaktif KPK meminta Dewan Pengawas KPK melaporkan Lili Pintauli Siregar secara pidana pada Rabu (1/9/2021).
Menurut mereka, pelanggaran yang dilakukan Lili sudah termasuk pelanggaran pidana.