KRONOLOGI Perkelahian Berujung Maut di Bantul, Pelaku Disebut Pernah Dirawat di RS Grhasia
Satuan Reskrim Polres Bantul akhirnya menetapkan NH, warga Pedukuhan Pelemsewu, Bantul sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskan B (59)
Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Satuan Reskrim Polres Bantul akhirnya menetapkan NH, warga Pedukuhan Pelemsewu, Bantul sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskan B (59) warga Minggiran, Kota Yogyakarta.
NH yang merupakan tetangga dari B berhasil diamankan kepolisian usai peristiwa berlangsung.
Berdasarkan hasil interogasi tersangka ke petugas kepolisian, kronologi peristiwa tersebut bermula ketika pelaku melihat korban pulang ke rumah kontrakan sekitar pukul 17.00, selasa (14/9/2021).
Kebetulan rumah yang dikontrak oleh B hanya berdekatan dengan rumah pelaku.
Baca juga: Dinkes Bantul Mengurai Tenaga Kesehatan untuk Bantu Percepatan Vaksinasi Covid-19
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi mengatakan bahwa saat itu pelaku mendatangi korban.
Di rumah korban, pelaku tiba-tiba membalurkan nasi yang ada di depan TV ke kepala pelaku dan badan pelaku.
Setelah itu, pelaku juga membalurkan nasi ke tubuh korban yang hendak ke kamar mandi.
Atas perbuatan pelaku, korban lantas marah dan mengambil gagang cangkul dengan maksud memukulkan ke pelaku. Namun, pelaku berhasil merebut gagang cangkul tersebut.
"Terjadi perkelahian dan korban meninggal dunia di tempat," ujar AKP Ngadi, Rabu (15/9/2021).
Sekitar pukul 22.45 pihak kepolisian akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke Polres Bantul.
Ngadi menerangkan bahwa pihaknya masih mendalami motif pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku.
Termasuk informasi dari keterangan warga yang menyatakan bahwa pelaku sempat dirawat di RS Grhasia, Pakem beberapa bulan lalu.
Baca juga: PeduliLindungi Deteksi 3.830 Orang Berstatus Hitam Berkeliaran, Kasatpol PP DIY: Kita Tidak Dilapori
"Semua informasi ini masih kami dalami. Soal apakah nanti pelaku layak disidangkan. Nanti kami akan hadirkan dan minta keterangan dari beberapa saksi ahli," terangnya.
Sementara saat ini Nur Hadi terancam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 15 tahun dan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Adapun di hadapan petugas, NH mengaku menyesal telah melakukan pembunuhan. Ia hanya berbicara singkat mengaku khilaf.
"Saya minta maaf. Saya khilaf," katanya. (nto)