PeduliLindungi Deteksi 3.830 Orang Berstatus Hitam Berkeliaran, Kasatpol PP DIY: Kita Tidak Dilapori
Kementerian kesehatan (Kemenkes) melaporkan sebanyak 3.830 orang berstatus hitam terdeteksi berkeliaran di tempat umum termasuk mal, bandara, stasiun
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kementerian kesehatan (Kemenkes) melaporkan sebanyak 3.830 orang berstatus hitam terdeteksi berkeliaran di tempat umum termasuk mal, bandara, stasiun, transportasi umum, hingga restoran, lewat aplikasi PeduliLindungi.
Status hitam sendiri adalah individu yang terpapar atau merupakan kontak erat dengan pasien Covid-19.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Noviar Rahmad menuturkan, pihaknya tidak bisa memastikan apakah ada warga DIY yang masuk dalam jumlah rekapan yang diumumkan Kemenkes tersebut.
Baca juga: Sebanyak 8 Baterai Tower Seluler di Pedukuhan Tileng Kulon Progo Digasak Maling
Sebab, data PeduliLindungi sepenuhnya direkap oleh pemerintah pusat dan itu merupakan data yang dihimpun secara nasional.
"Kita tidak dilapori, karena aplikasi itu rekapnya ke Kemenkes. Hasilnya tidak bisa lihat kita," terang Noviar, Rabu (15/9/2021).
Saat ini, Satpol PP DIY tengah mendorong tempat-tempat publik seperti mal, supermarket, dan hotel untuk memasang QR Code PeduliLindungi.
Juga melakukan pengawasan terkait pengaplikasian QR Code tersebut.
Noviar merinci, ada empat kriteria di PeduliLindungi.
Yakni hijau untuk mereka yang sudah dua kali vaksin dan tidak ada catatan kontak erat, kuning yakni baru mendapatkan satu dosis vaksin atau penyintas Covid-19, merah belum divaksinasi, dan hitam yakni mereka yang positif Covid-19 atau kontak erat dengan pasien Corona.
Dari hasil pengawasan sementara, rupanya tingkat penerapan aplikasi PeduliLindungi di pusat perbelanjaan masih berada di angka 88,6 persen.
Hal itu lantaran penggunaan aplikasi PeduliLindungi tidak bisa diaplikasikan di tempat yang tak terjangkau jaringan internet.
Misalnya adalah di bagian basement pusat perbelanjaan.
Baca juga: UPDATE Covid-19 DI Yogyakarta 15 September 2021: Tambah 174 Kasus Baru, 484 Orang Sembuh
Padahal PeduliLindungi wajib diterapkan di seluruh pintu masuk mal untuk keperluan skrining pengunjung maupun pegawai.
"Kelemahan kita tempat di loading, jadi ketentuan PeduliLindungi itu tidak bisa diterapkan di area loading barang. Loading barang itu masuknya di basement. Setelah kami konfirmasi ke pengelola, sinyal di basement ga masuk. Mereka kesulitan pakai PeduliLindungi," terangnya.
Pihaknya juga memastikan bahwa pengelola mal telah memasang papan pengumuman bahwa anak usia 12 tahun tak bisa masuk mal. Juga keberadaan tempat cuci tangan, dan pengukuran suhu tubuh.
"Kami sudah edukasi pengelola mal untuk bisa melakukan perbaikan," bebernya. (tro)