Sambut Era Televisi Digital, Diskominfo dan DPRD DIY Berikan Edukasi Soal Perda Penyiaran
Puluhan remaja karang taruna di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menghadiri sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tentang Penyelenggaraan
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Miftahul Huda
Anggota DPRD DIY Stevanus C Handoko memaparkan materi perda penyiaran dihadapan perwakilan desa dan karang taruna, Jumat (10/9/2021)
"Untuk mendukung program televisi digital bukan hanya dari pemerintah saja yang nantinya memberikan STB, tetapi dari stasiun televisi swasta juga mengupayakan itu," katanya.
Dijelaskan Arjana, rencana penonaktifan program televisi digital akan dimulai pada 2022, dengan tahap pertama akan dimulai pada Juli 2022 di 56 wilayah dengan jumlah 166 Kabupaten/Kota.
Tahap kedua yakni pada 31 Agustus 2022 mencakup di 31 wilayah dengan jumlah 110 Kabupaten/Kota.
Kemudian tahap ketiga akan dilaksanakan pada 2 November 2022 yang mencangkup 25 wilayah dengan jumlah Kabupaten/Kota sebanyak 63.
"Untuk DIY masuk ditahap dua, yang tanggal 31 Agustus 2022," pungkasnya. (hda)