Sambut Era Televisi Digital, Diskominfo dan DPRD DIY Berikan Edukasi Soal Perda Penyiaran

Puluhan remaja karang taruna di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menghadiri sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tentang Penyelenggaraan

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Miftahul Huda
Anggota DPRD DIY Stevanus C Handoko memaparkan materi perda penyiaran dihadapan perwakilan desa dan karang taruna, Jumat (10/9/2021) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Puluhan remaja karang taruna di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menghadiri sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, yang dikeluarkan pada 2016 silam.

Perda tersebut dinilai relevan untuk menindak lanjuti rencana pemerintah yang akan mengalihkan siaran televisi analog menuju siaran digital pada 2022 mendatang.

Kepala Diskominfo DIY Rony Primanto Hari mengatakan, sosialisasi tersebut dilakukan supaya masyarakat teredukasi bahwa 2022 mendatang pemerintah akan menjalankan program Analog Switch Off (ASO) atau proses pengalihan televisi analog menuju televisi digital.

Pelaksanaan teknis penghentian analog switch Off atau digitalisasi penyiaran akan diatur melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Baca juga: Di Hadapan Presiden Jokowi, Siswa SLB N 1 Yogya Ungkapkan Rasa Bangganya Telah Divaksin

"Sosialisasi ini diharapkan mampu mengedukasi masyarakat tentang tv digital. Karena selama ini tak sedikit masyarakat menilai bahwa tv digital harus dioperasikan melalui internet, padahal kan tidak," katanya, seuasi acara sosialisasi Perda tersebut.

Diskominfo DIY juga mengapresiasi atas terbitnya Perda Nomor 13 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, lantaran itu dinilai cukup membantu dalam memonitoring lembaga penyiaran yang ada di DIY.

"Karena kan sekarang ini lembaga penyiaran harus menampilkan siaran lokal, ada sekian persen yang harus dipenuhi dan harus masuk prime time siarannya," tegas Rony.

Sementara Anggota Komisi A DPRD DIY Stevanus C Handoko mengatakan, DIY sudah memiliki blue print atau kerangka kerja terperinci dalam menjawab digitalisasi zaman.

Dalam pemaparannya, Stevanus juga sedikit menyinggung terkait teknis pengalihan siaran televisi analog ke televisi digital.

"Yang menjadi pekerjaan berat kita adalah, mengedukasi kepada masyarakat di DIY dengan latar belakang yang beragam," terang dia.

Ia menaruh perhatian kepada masyarakat kalangan menengah ke bawah yang apabila tidak teredukasi dengan baik, maka program pengalihan televisi digital itu bisa saja terkendala.

"Khususnya di masyarakat desa itu kan perlu diedukasi, jangan sampai ketika masuk waktu program tiba-tiba mau menyalakan televisi kok gak ada gambarnya," terang dia.

"Masyarakat juga perlu piranti tambahan berupa Set Top Box (STB) untuk menangkap sinyal digital. Jadi meski televisi analog tetap bisa dioperasikan namun harus menambah perangkat STB," jelas Steve.

Dalam waktu yang sama, Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY I Made Arajana Gumbara menanggapi, pemerintah dan lembaga penyiaran swasta akan memberikan bantuan berupa penyaluran perangkat STB kepada masyarakat yang tidak mampu untuk menyukseskan program ASO.

Namun, pihaknya belum mengetahui secara pasti kapan bantuan pemberian STB tersebut akan dilaksanakan.

Baca juga: Kabar Baik, Presiden Jokowi Siapkan Transisi dari Pandemi Covid-19 ke Endemi

"Untuk mendukung program televisi digital bukan hanya dari pemerintah saja yang nantinya memberikan STB, tetapi dari stasiun televisi swasta juga mengupayakan itu," katanya.

Dijelaskan Arjana, rencana penonaktifan program televisi digital akan dimulai pada 2022, dengan tahap pertama akan dimulai pada Juli 2022 di 56 wilayah dengan jumlah 166 Kabupaten/Kota.

Tahap kedua yakni pada 31 Agustus 2022 mencakup di 31 wilayah dengan jumlah 110 Kabupaten/Kota.

Kemudian tahap ketiga akan dilaksanakan pada 2 November 2022 yang mencangkup 25 wilayah dengan jumlah Kabupaten/Kota sebanyak 63.

"Untuk DIY masuk ditahap dua, yang tanggal 31 Agustus 2022," pungkasnya. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved