Yogyakarta

Tunggu Izin Kemenparekraf, Pemda DIY Siap Uji Coba Pembukaan Destinasi Wisata

Uji coba pembukaan itu dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform PeduliLIndungi.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Kurniatul Hidayah
Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharjo 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemda DIY berhasil menurunkan status PPKM di wilayahnya menjadi level 3.

Dengan penurunan level PPKM tersebut, Pemda DIY berencana mempersiapkan uji coba pembukaan sektor pariwisata.

Hal ini menyusul adanya pernyataan dari Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang mengatakan bahwa 20 tempat wisata di daerah PPKM Level 3 akan dilakukan uji coba pembukaan. 

Uji coba pembukaan itu dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform PeduliLIndungi.

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) DIY, Singgih Raharja menuturkan, objek-objek wisata yang akan mendapat lampu hijau menyelenggarakan uji coba di DIY belum seluruhnya. 

Baca juga: PPKM DIY Turun ke Level 3, Pemkab Sleman Ajukan 25 Destinasi Wisata untuk Uji Coba Pembukaan Kembali

Melainkan hanya destinasi yang sudah memenuhi persyaratan tertentu.

Satu diantaranya adalah kepemilikan  sertifikat CHSE yang diterbitkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) berbasis Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan) untuk para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif.  

"Untuk rambu-rambu ujicoba pembukaan pariwisata kami masih menunggu instruksi Kementerian Pariwisata yang akan mulai dibahas sore ini," kata Singgih, Selasa (7/9/2021).

Selain itu uji coba akan dilaksanakan di destinasi-destinasi wisata yang bersifat outdoor.

Karena risiko penularan Covid-19 dinilai lebih rendah.

"Tempat wisata yang sudah mengantongi serifikat CHSE, kemudian yang sifatnya outdoor activities dan memiliki resiko penyebaran kasus paling kecil yang akan diberikan ijin uji coba beroperasi lebih dulu," katanya.

Baca juga: Tak Mau Kecolongan Wisatawan dari Luar Daerah, Pemkot Yogyakarta Segera Terapkan One Gate System 

Singgih menyebut, hingga akhir tahun 2020 ini, ada 269 pelaku wisata di DIY yang mengantongi sertifikat CHSE. 

Meliputi dari kalangan perhotelan, restoran, hingga pengelola destinasi wisata di DIY.

Untuk kawasan destinasi wisata, Singgih menyebut, baru wisata wisata alam buatan semacam Hutang Mangunan, Tebing Breksi, dan sejenisnya yang mengantongi sertifikat CHSE.

"Untuk kawasan pantai-pantai belum memiliki CHSE karena tidak ada yang mengajukan, tapi mungkin nanti dari pusat ada ketentuan khusus karena pantai masuk outdoor activities," kata Singgih.

Lebih jauh, Singgih menyebutkan, rencana uji coba pembukaan destinasi wisata ini sepenuhnya masih akan menunggu ketentuan pemerintah pusat, baik Kementerian Dalam Negeri juga Kementerian Pariwisata.

"Yang jelas sejak PPKM Yogyakarta turun level kemarin, saat ini obyek wisata seluruhnya masih ditutup, belum ada yang beroperasi kembali," kata Singgih.

Sementara itu, Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji menuturkan,hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi dari pemerintah pusat terkait destinasi wisata mana saja yang diizinkan berpoerasi.

Baca juga: PPKM DIY Turun Level, Dispar Gunungkidul Tunggu Kemenparekraf Soal Pembukaan Obyek Wisata

Sebab, kewenangan menggelar uji coba berada di tangan pemerintah pusat melalui Kemenparekraf.

"Sudah disiapkan sarana prasarana jaga jarak dan prokes itu dinilai oleh Kemenparekraf. Itu nanti mereka keluarkan izin. Itu sama dengan Kementerian Perindustrian mengeluarkan izin tempat usaha untuk bisa operasional 100 persen," tuturnya.

Lebih jauh, karena bakal ada uji coba wisata dalam waktu dekat, pihaknya meminta warga tak larut dalam euforia yang kemudian malah mengabaikan penerapan protokol kesehatan.

JIka ada destinasi wisata yang melanggar protokol kesehatan akan dilakukan penutupan.

"Kan sudah ada pembatasan, tempat wisata ada angka maksimal, kalau sudah penuh ya harus balik kanan. Kalau di tempat wisata yang membebaskan padahal jumlahnya sudah memenuhi ya nanti kena teguran, kalau ditegur tidak manut ya sanksi bisa ditutup," bebernya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved