Yogyakarta

LPSK Tangani 50 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di DI Yogyakarta

Ibarat gunung es, angka kekerasan terhadap anak dan perempuan yang belum terlaporkan diyakini jumlahnya lebih banyak lagi.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Yuwantoro Winduajie
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo 

"Kepolisian juga sudah bikin desk untuk itu. Jadi selama ini kami bisa menangani masalah," jelasnya.

Di hari yang sama, Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo berkesempatan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman.

MoU tersebut terkait sinergi layanan perlindungan saksi dan/atau korban tindak pidana sudah terjalin sejak lama, khususnya tindak pidana pada perempuan dan anak di DIY.

Kerjasama ini diperkuat sejak awal dengan adanya penandatanganan Nota Kesepahaman pada (08/08) 2019 dan didirikannya Kantor Perwakilan LPSK di DIY.

Baca juga: Selama Tahun 2020, Kekerasan seksual Anak di Kabupaten Bantul Tembus 24 Kasus

Oleh karena telah habis masa berlaku MoU terdahulu, maka pada hari ini dilakukan penandatanganan perpanjangan MoU antara Pemerintah Daerah DIY dengan LPSK.

Sri Sultan menjelaskan, bahwa semula kehadiran LPSK di DIY dilatarbelakangi oleh adanya potensi kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di DIY yang cukup memprihatinkan.

Rasa malu bagi korban atau keluarga korban untuk  melapor menjadi persoalan utama.

“Karena itu, saya berharap perpanjangan Nota Kesepahaman ini dapat memfasilitasi para penyintas yang mayoritas diam. Tentu saja melalui cara diam-diam dengan komitmen siap menjaga kepercayaan dan rahasia pribadi,” terang Sri Sultan.

Sri Sultan juga menjelaskan, dengan adanya perpanjangan MoU hari ini, diharapkan dapat mengakomodasi kerjasama antara Pemda DIY dengan LPSK kedepannya dengan lebih baik lagi. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved