Yogyakarta

LPSK Tangani 50 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di DI Yogyakarta

Ibarat gunung es, angka kekerasan terhadap anak dan perempuan yang belum terlaporkan diyakini jumlahnya lebih banyak lagi.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Yuwantoro Winduajie
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kasus kekerasan pada perempuan dan anak di DIY masih tergolong tinggi.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melaporkan, hingga saat ini ada sekitar 50 kasus kekerasan pada perempuan dan anak di DIY yang mereka tangani.

"Rupanya tindak pidana di Yogya makin lama cukup signifikan terutama tindak kekerasan anak dan perempuan. Itu di kantor kami laporan sangat tinggi hingga 50 kasus," ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo usai bertemu Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kompleks Kepatihan, Selasa (7/9/2021).

Ibarat gunung es, Hasto meyakini bahwa angka kekerasan terhadap anak dan perempuan yang belum terlaporkan jumlahnya lebih banyak lagi.

Sebagian besar tak terekspos lantaran korban merasa malu dan takut untuk melapor.

Baca juga: Tercatat Selama Enam Bulan, Terdapat 597 Perempuan dan Anak di DIY Mengalami Kekerasan

Karenanya LPSK menjalin kerjasama dengan Pemda DIY untuk penanganan kasus kekerasan pada perempuan dan anak di wilayah ini.

Kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan fungsi dan peran masing masing lembaga untuk bisa saling bersinergi dalam memberikan perhatian kepada para saksi dan korban kekerasan di DIY.

Hasto berharap melalui kerjasama antarlembaga, maka para korban berani bersaksi karena mereka dilindungi oleh LPSK dan tetap dirahasiakan identitasnya.

Para korban kekerasan pun berani memberikan kesaksian tanpa tekanan dan ancaman.

"Kita menghimbau, beranilah bersaksi karena nanti akan dilindungi LPSK tetap dirahasiakan identitasnya sehingga terungkap peristiwa kekerasan yang dialami," katanya.

Sementara itu, Sri Sultan HB X mengungkapkan keprihatinannya atas tingginya angka kekerasan pada perempuan dan di DIY. 

Raja Keraton Yogyakarta ini pun juga merasa kecewa atas fenomena kekerasan yang terus terjadi, terlebih DIY dikenal sebagai kota pendidikan dan budaya.

Baca juga: Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Gunungkidul Ibarat Puncak Gunung Es

"Perkiraan DIY  jadi lebih beradab (karena kota pendidikan) tapi ternyata juga kesadaaran untuk tidak melakukan kekerasan bukannya turun," tambahnya.

Selama ini, lanjut Sultan DIY sudah memiliki lembaga perlindungan bagi korban kekerasan.

Diantaranya Rumah Aman di Jalan Timoho, Kota Yogyakarta yang menjadi tempat konsultasi dan pendampingan para korban kekerasan.

"Kepolisian juga sudah bikin desk untuk itu. Jadi selama ini kami bisa menangani masalah," jelasnya.

Di hari yang sama, Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo berkesempatan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman.

MoU tersebut terkait sinergi layanan perlindungan saksi dan/atau korban tindak pidana sudah terjalin sejak lama, khususnya tindak pidana pada perempuan dan anak di DIY.

Kerjasama ini diperkuat sejak awal dengan adanya penandatanganan Nota Kesepahaman pada (08/08) 2019 dan didirikannya Kantor Perwakilan LPSK di DIY.

Baca juga: Selama Tahun 2020, Kekerasan seksual Anak di Kabupaten Bantul Tembus 24 Kasus

Oleh karena telah habis masa berlaku MoU terdahulu, maka pada hari ini dilakukan penandatanganan perpanjangan MoU antara Pemerintah Daerah DIY dengan LPSK.

Sri Sultan menjelaskan, bahwa semula kehadiran LPSK di DIY dilatarbelakangi oleh adanya potensi kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di DIY yang cukup memprihatinkan.

Rasa malu bagi korban atau keluarga korban untuk  melapor menjadi persoalan utama.

“Karena itu, saya berharap perpanjangan Nota Kesepahaman ini dapat memfasilitasi para penyintas yang mayoritas diam. Tentu saja melalui cara diam-diam dengan komitmen siap menjaga kepercayaan dan rahasia pribadi,” terang Sri Sultan.

Sri Sultan juga menjelaskan, dengan adanya perpanjangan MoU hari ini, diharapkan dapat mengakomodasi kerjasama antara Pemda DIY dengan LPSK kedepannya dengan lebih baik lagi. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved