PPKM DIY Turun ke Level 3, Makan di Mal Boleh 60 Menit dengan Kapasitas 50%

Dalam periode perpanjangan PPKM 7-13 September 2021, aktivitas makan di tempat diperbolehkan hingga 60 menit atau satu jam.

Penulis: Sigit Widya | Editor: Sigit Widya
dok.grafis tribunnews.com
Ilustrasi. 

Sebelumnya, pemerintah memperpanjang lagi kebijakan PPKM Darurat, 31 Agustus sampai 6 September 2021 mendatang.

Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), mengatakan, terdapat penambahan wilayah aglomerasi Level 3 selama PPKM Darurat 31 Agustus sampai 6 September 2021 mendatang, yakni Malang Raya dan Solo Raya.

"Di Jawa dan Bali, untuk periode 31 Agustus sampai 6 September 2021, wilayah Semarang Raya turun ke Level 2," tutur Jokowi lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021) malam.

Di Jawa dan Bali, ujar Presiden Jokowi, untuk periode 31 Agustus sampai 6 September 2021, ada penurunan wilayah Level 4 dari dari 51 kabupaten/kota menjadi 25 kabupaten/kota.

"Penurunan dari Level 4 ke Level 3 di Jawa dan Bali meliputi aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya," urai Presiden Jokowi.

Baca juga: Jelang Berakhirnya PPKM Level 4, Kulon Progo Didominasi Zona Hijau dan Kuning, Akankah Turun Level?

Saat menyampaikan pengumuman perpanjangan PPKM Darurat 31 Agustus sampai 6 September 2021, Presiden Jokowi tidak menyebut penurunan Level 4 ke Level 3 untuk DI Yogyakarta.

Dengan kata lain, selama periode PPKM Darurat 31 Agustus sampai 6 September 2021, empat kabupaten dan satu kota di DI Yogyakarta masih masuk PPKM Darurat Level 4.

Asal tahu saja, pemerintah telah tujuh kali memperpanjang PPKM Darurat di Jawa dan Bali.

Awalnya, kebijakan PPKM Darurat di Jawa dan Bali diberlakukan pada 3-20 Juli 2021.

PPKM Darurat merupakan kebijakan pemerintah untuk menekan penyebaran virus corona yang mengakibatkan pandemi Covid-19 belum terkendali.

Baca juga: Akankah PPKM Diperpanjang Lagi? Ini Kata Ahli Epidemiologi

Kebijakan tersebut diperpanjang lagi oleh pemerintah pada 21-25 Juli 2021.

Saat itu, nama PPKM Darurat berubah menjadi PPKM Level 4.

Lantas, PPKM Level 4 diperpanjang lagi pada 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.

Kebijakan tersebut diperpanjang lagi oleh pemerintah pada 3-10 Agustus 2021 dan 10-16 Agustus 2021.

Pemerintah lalu memperpanjang lagi PPKM Darurat di Jawa dan Bali pada 16-23 Agustus 2021.

Baca juga: Akankah PPKM Diperpanjang Lagi? Berikut Tren Kasus Corona 6 Hari Terakhir

Selanjutnya, PPKM Darurat di Jawa dan Bali diperpanjang lagi sampai 30 Agustus 2021. 

Lantas, PPKM Darurat di Jawa dan Bali diperpanjang lagi 31 Agustus sampai 6 September 2021. 

Sekarang, PPKM Darurat di Jawa dan Bali diperpanjang lagi 7-13 September 2021, tetapi DI Yogyakarta sudah turun dari Level 4 ke Level 3.  (Tribunjogja)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved