PPKM DIY Turun ke Level 3, Makan di Mal Boleh 60 Menit dengan Kapasitas 50%
Dalam periode perpanjangan PPKM 7-13 September 2021, aktivitas makan di tempat diperbolehkan hingga 60 menit atau satu jam.
Penulis: Sigit Widya | Editor: Sigit Widya
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah memperpanjang lagi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, 7-13 September 2021, tetapi DI Yogyakarta turun dari Level 4 ke Level 3.
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan, selama PPKM Darurat 7-13 September 2021, DI Yogyakarta berhasil turun dari PPKM Level 4 ke Level 3.
"DI Yogyakarta turun dari Level 4 ke Level 3, sedangkan Bali kira-kira butuh satu minggu lagi untuk turun level mengingat jumlah perawatan pasien masih tinggi," terangnya lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (6/9/2021) malam.
Ia melanjutkan, per 5 September 2021, hanya ada 11 kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang berada di Level 4, turun dari sebelumnya 25 kabupaten/kota.
"Perkembangan Covid-19 di Jawa dan Bali semakin mengalami perbaikan berarti dengan hanya 11 kabupaten/kota berstatus Level 4 dari sebelumnya 25 kabupaten/kota," tambah Luhut.
Baca juga: BREAKING NEWS: PPKM Diperpanjang 7-13 September 2021, DI Yogyakarta Turun ke Level 3
Dalam periode perpanjangan PPKM 7-13 September 2021, aktivitas makan di tempat diperbolehkan hingga 60 menit atau satu jam.
"Ada penyesuaian waktu makan di mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen," kata Luhut.
Ia menambahkan, dalam periode perpanjangan PPKM 7-13 September 2021, akan dilakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di wilayah dengan Level 3.
"Uji coba pembukaan tempat wisata tetap dengan protokol kesehatan ketat serta implementasi aplikasi PeduliLindungi," papar Luhut.
Ia tak lupa mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak lupa tetap menerapkan protokol kesehatan kendati kasus Covid-19 mulai turun.
Baca juga: Upaya Turunkan Level PPKM, Pemda DI Yogyakarta Ajak Masyarakat OTG untuk Ikuti Isoter Gratis
Ia menyatakan, penurunan kasus Covid-19 bukanlah euforia yang harus dirayakan.
Luhut menyebut, kelengahan bisa membuat kasus Covid-19 kembali naik.
Ia melanjutkan, saat ini masih banyak restoran maupun kafe yang belum menerapkan aplikasi PeduliLindungi.
Padahal, menurutnya, penggunaan aplikasi tersebut sangatlah penting.
"Banyak restoran dan kafe yang belum pakai aplikasi PeduliLindungi, padahal untuk keamanan bersama," katanya.
Baca juga: Pemda DIY Minta Masyarakat Tak Lengah Ketika PPKM di DI Yogyakarta Turun Level
Sekretaris Daerah DI Yogyakarta, Kadarmanta Baskara Aji, menyatakan bahwa upaya penanganan kasus terkonfirmasi di Kota Yogyakarta dan sekitarnya memang terus membaik.
Aji mencontohkan, positivity rate di DIY pada Minggu (6/9/2021) lalu berada di angka 5,36 persen atau mendekati standar Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO, yang ditetapkan lima persen.
Jumlah kasus aktif di DI Yogyakarta pun mulai menunjukkan grafik penurunan dengan rata-rata penambahan harian selama sepekan terakhir antara 200 kasus sampai 300 kasus.
Hal tersebut diikuti dengan penurunan tingkat keterisian tempat tidur di 27 rumah sakit (RS) rujukan di DI Yogyakarta yang sekarang berada di angka 27,9 persen.
Dari 1.780 tempat tidur non-kritikal yang tersedia di RS rujukan, 497 di antaranya digunakan untuk merawat pasien Covid-19, sedangkan ruang ICU hanya terpakai 122 dari total 300 ketersediaan.
Baca juga: Sekda DIY Sebut Kemungkinan PPKM DI Yogyakarta Turun Level: Indikatornya Membaik
"Merujuk kepada positivity rate, kasus aktif, tingkat keterisian tempat tidur, DI Yogyakarta sudah memiliki persyaratan untuk turun ke Level 3," jelas Aji di kantornya, Senin (6/9/2021).
Belum lagi laju percepatan vaksinasi di DI Yogyakarta yang tergolong tinggi, ia menyebut, dalam sehari rata-rata ada 31.000 orang yang mendapatkan vaksin.
"Cakupan vaksinasi di DI Yogyakarta melampaui 60 persen atau 31.000 dari target 20.000," ujarnya.
Dengan penurunan PPKM Level 4 ke Level 3 di DI Yogyakarta, Aji menyampaikan, pembatasan aktivitas masyarakat belum banyak berubah, termasuk soal kebijakan penutupan seluruh destinasi wisata.
Kelonggaran hanya berlaku di sektor pendidikan, yakni Pemda DI Yogyakarta akan mengizinkan sekolah menggelar uji coba pembelajaran tatap muka.
Baca juga: Kemungkinan PPKM di DIY Bakal Turun Level, Ini Penjelasan Sekda soal Indikator Penanganan Covid-19
"Kami tetap meminta kepada masyarakat untuk menahan diri, berdiam di rumah jika memang tidak ada keperluan mendesak," papar Aji.
Di lain sisi, ia menyayangkan banyak wisatawan datang ke DI Yogyakarta di tengah status PPKM Level 4.
"Kami minta masyarakat tak lengah meski DI Yogyakarta sudah berstatus PPKM Level 3," ucapnya.
Masyarakat diimbau untuk mematuhi segala peraturan agar PPKM di DI Yogyakarta dapat konsisten mengalami penurunan hingga Level 2.
Sebab, dalam PPKM Level 2, pemerintah akan memberlakukan sejumlah kelonggaran, termasuk pembukaan tempat wisata dan pembelajaran tatap muka.
Baca juga: Bupati Sleman Optimis PPKM di Wilayahnya Akan Turun ke Level 3
Sebelumnya, pemerintah memperpanjang lagi kebijakan PPKM Darurat, 31 Agustus sampai 6 September 2021 mendatang.
Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), mengatakan, terdapat penambahan wilayah aglomerasi Level 3 selama PPKM Darurat 31 Agustus sampai 6 September 2021 mendatang, yakni Malang Raya dan Solo Raya.
"Di Jawa dan Bali, untuk periode 31 Agustus sampai 6 September 2021, wilayah Semarang Raya turun ke Level 2," tutur Jokowi lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021) malam.
Di Jawa dan Bali, ujar Presiden Jokowi, untuk periode 31 Agustus sampai 6 September 2021, ada penurunan wilayah Level 4 dari dari 51 kabupaten/kota menjadi 25 kabupaten/kota.
"Penurunan dari Level 4 ke Level 3 di Jawa dan Bali meliputi aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya," urai Presiden Jokowi.
Baca juga: Jelang Berakhirnya PPKM Level 4, Kulon Progo Didominasi Zona Hijau dan Kuning, Akankah Turun Level?
Saat menyampaikan pengumuman perpanjangan PPKM Darurat 31 Agustus sampai 6 September 2021, Presiden Jokowi tidak menyebut penurunan Level 4 ke Level 3 untuk DI Yogyakarta.
Dengan kata lain, selama periode PPKM Darurat 31 Agustus sampai 6 September 2021, empat kabupaten dan satu kota di DI Yogyakarta masih masuk PPKM Darurat Level 4.
Asal tahu saja, pemerintah telah tujuh kali memperpanjang PPKM Darurat di Jawa dan Bali.
Awalnya, kebijakan PPKM Darurat di Jawa dan Bali diberlakukan pada 3-20 Juli 2021.
PPKM Darurat merupakan kebijakan pemerintah untuk menekan penyebaran virus corona yang mengakibatkan pandemi Covid-19 belum terkendali.
Baca juga: Akankah PPKM Diperpanjang Lagi? Ini Kata Ahli Epidemiologi
Kebijakan tersebut diperpanjang lagi oleh pemerintah pada 21-25 Juli 2021.
Saat itu, nama PPKM Darurat berubah menjadi PPKM Level 4.
Lantas, PPKM Level 4 diperpanjang lagi pada 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.
Kebijakan tersebut diperpanjang lagi oleh pemerintah pada 3-10 Agustus 2021 dan 10-16 Agustus 2021.
Pemerintah lalu memperpanjang lagi PPKM Darurat di Jawa dan Bali pada 16-23 Agustus 2021.
Baca juga: Akankah PPKM Diperpanjang Lagi? Berikut Tren Kasus Corona 6 Hari Terakhir
Selanjutnya, PPKM Darurat di Jawa dan Bali diperpanjang lagi sampai 30 Agustus 2021.
Lantas, PPKM Darurat di Jawa dan Bali diperpanjang lagi 31 Agustus sampai 6 September 2021.
Sekarang, PPKM Darurat di Jawa dan Bali diperpanjang lagi 7-13 September 2021, tetapi DI Yogyakarta sudah turun dari Level 4 ke Level 3. (Tribunjogja)