Coretan Kritik di SD Tukangan Kota Yogyakarta Dihapus, Satpol PP: Kreator Bisa Kena Tipiring

Lantaran dinilai mengandung muatan provokatif, tulisan kritik terhadap pemerintah di tembok pembatas SD Tukangan dengan trotoar Jalan Suryopranoto

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Miftahul Huda
Sejumlah petugas Satpol PP, Kepolisian dan tentara turun tangan untuk menghapus tulisan kritik di dinding pembatas SD Tukangan, Senin (30/8/2021) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Lantaran dinilai mengandung muatan provokatif, tulisan kritik terhadap pemerintah di tembok pembatas SD Tukangan dengan trotoar Jalan Suryopranoto, Pakualaman, Kota Yogyakarta dihapus oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta.

Penghapusan tulisan kritik keras terhadap pemerintah itu dilakukan pada Senin (30/8/2021) siang sekitar pukul 12.30 WIB, menindaklanjuti laporan dari Kepala Sekolah (Kepsek) SD Tukangan yang merasa dirugikan atas keberadaan beberapa tulisan besar yang salah satunya berbunyi 'HANYA DISINI NEGARA TAKUT MURAL'.

Komandan Regu (Danru) Satpol PP Kota Yogyakarta BKO wilayah Pakualaman, Mulyanto saat ditemui seusai menghapus sejumlah tulisan kritik di tembok pembatas SD Tukangan mengatakan, setiap kreator mural yang akan membuat karya harus izin terlebih dahulu kepada pemangku wilayah.

Baca juga: Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sleman Sektor Parkir Turun 30 Persen

Ia menilai karya yang dihadirkan di tembok pembatas SD Tukangan Kota Yogyakarta itu bukanlah sebuah karya mural, melainkan aksi vandalisme.

"Kalau mural ini kan harus izin, karena masuk lingkungan publik. Tapi (tembok pembatas) ini sudah vandalisme, maka kami bersihkan," katanya, di depan SD Tukangan, Senin siang.

Butuh sekitar 10 orang untuk menghapus tulisan yang menempel di dinding pembatas SD Tukangan itu.

Terpantau selain dari Satpol PP Kota Yogyakarta, ada pula petugas dari Kepolisian dan TNI, serta dari pejabat Kemantren Pakualaman yang ikut membersihkan dinding yang dicoret-coret tersebut.

Mulyanto mengatakan, kreator tulisan di dinding pembatas SD Tukangan itu bisa dikenai hukuman tindak pidana ringan (tipiring) karena telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 Tahun 2018 Tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum.

"Sebetulnya kalau ini kan vandal dan bisa kami kenakan tipiring karena melanggar Perda 15 tahun 2018 tentang Tantribum," tegasnya.

Dia menambahkan, pihak Satpol PP Kota Yogyakarta sudah seringkali melakukan penyelidikan terhadap aksi vandalisme maupun aksi serupa yang tanpa izin.

Khusus persoalan tulisan kritik di dinding pembatas di SD Tukangan, Mulyanto menduga itu merupakan kreator yang sama dengan tulisan yang ada di Jembatan Kleringan (Kewek) beberapa waktu yang lalu.

"Soalnya catnya sama. Kemarin di Kleringan itu warnanya pink, di sini juga. Karakternya sama, dugaannya ya orangnya sama," jelas Mulyanto.

Senada dengan Mulyanto, Plt Jawatan Keamanan Kemantren Pakualaman Suhardi menilai goresan yang di dinding pembatas SD Tukangan murni aksi vandalisme.

Ia menyayangkan atas aksi yang dilakukan oleh kreator tersebut, karena Suhardi berpendapat semestinya ada cara lain yang dapat ditempuh dalam menyampaikan aspirasi.

Baca juga: Bus Pariwisata Masuk DIY Saat PPKM Level 4, Sri Sultan Hamengku Buwono X: di Rumah Tidak Tahan

"Ini kan vandalisme dan kebetuluan ada di dinding pembatas SD Tukangan, ya kami bersihkan. Kami gak masalah karena ini bagian ekspresi masyarakat, tetapi kita kan punya DPRD, sampaikan saja ke sana sarannya," terang dia.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved