Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sleman Sektor Parkir Turun 30 Persen
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sleman dari sektor parkir mengalami penurunan terutama di bulan Juli hingga Agustus 2021. Hal itu terjadi
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sleman dari sektor parkir mengalami penurunan terutama di bulan Juli hingga Agustus 2021.
Hal itu terjadi karena terimbas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), demi menanggulangi pandemi Coronavirus Disease-2019 (Covid-19). Jumlah penurunan sekitar 30 persen.
"PAD turun. Angka tidak kami sebutkan. Tapi kalau 30 persen, (penurunan) untuk bulan Juli - Agustus ini ada," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, Arip Pramana, di temui di Terminal Prambanan, tempo hari.
Baca juga: Bus Pariwisata Masuk DIY Saat PPKM Level 4, Sri Sultan Hamengku Buwono X: di Rumah Tidak Tahan
Menurutnya, selama masa PPKM di Kabupaten Sleman, banyak juru parkir yang meminta keringanan retribusi hingga 50 persen bahkan ada yang meminta pembebasan.
Arip mengatakan, yang meminta keringanan dan pembebasan parkir umumnya adalah toko yang bergerak di sektor non-esensial. Mereka tidak bisa berbuat banyak karena sejumlah ruas jalan mengalami penyekatan.
Kemudian, objek wisata juga ada yang meminta pembebasan. Seperti contohnya objek wisata Tebing Breksi.
Pengelola meminta ada pembebasan parkir karena selama dua bulan ini destinasi ditutup sehingga tidak ada pemasukan.
"Beginilah kondisi yang kami hadapi," kata dia.
Baca juga: BREAKING NEWS: Hendak Putar Balik, Sebuah Minibus Terperosok Masuk Selokan Irigasi di Sleman
Sementara itu, Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran, Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, Wahyu Slamet mengungkapkan, jumlah pengelola parkir yang ada di Kabupaten Sleman ada sekitar 500-600 pengelola.
Target pendapatan, jika berhitung masa normal tanpa pandemi, tahun 2021 sekitar Rp 2,53 miliar.
Jumlah tersebut, dari retribusi parkir tepi jalan umum dengan target Rp 1,9 miliar dan retribusi dari tempat khusus parkir Rp 630 juta.
Target tersebut sulit tercapai karena terdampak pandemi dan PPKM.
Menurut dia banyak pengelola yang mengajukan keringanan bahkan pembebasan retribusi sehingga target menurun sekitar 30 persen.
"Turun sekitar 30 persen, atau kira-kira Rp 400 juta," kata dia. (rif)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/kepala-dinas-perhubungan-sleman-arip-pramana-30821.jpg)