BREAKING NEWS: PPKM Diperpanjang 31 Agustus-6 September 2021, DIY Belum Turun Level
Terdapat penambahan wilayah aglomerasi Level 3 selama PPKM Darurat 31 Agustus sampai 6 September 2021 mendatang, yakni Malang Raya dan Solo Raya.
Penulis: Sigit Widya | Editor: Sigit Widya
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah memperpanjang lagi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, 31 Agustus sampai 6 September 2021 mendatang.
Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), mengatakan, terdapat penambahan wilayah aglomerasi Level 3 selama PPKM Darurat 31 Agustus sampai 6 September 2021 mendatang, yakni Malang Raya dan Solo Raya.
"Di Jawa dan Bali, untuk periode 31 Agustus sampai 6 September 2021 mendatang, wilayah Semarang Raya turun ke Level 2," tutur Jokowi lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021) malam
Di Jawa dan Bali, ujar Presiden Jokowi, untuk periode 31 Agustus sampai 6 September 2021 mendatang, ada penurunan wilayah Level 4 dari dari 51 kabupaten/kota menjadi 25 kabupaten/kota.
"Penurunan dari Level 4 ke Level 3 di Jawa dan Bali untuk minggu ini meliputi aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya," urai Presiden Jokowi.
Baca juga: Jelang Akhir PPKM Level 4 Ke-6, Zona Hijau Tingkat RT di Gunungkidul Capai 92 Persen
Saat menyampaikan pengumuman perpanjangan PPKM Darurat 31 Agustus sampai 6 September 2021, Presiden Jokowi tidak menyampaikan penurunan Level 4 ke Level 3 untuk DI Yogyakarta.
Dengan kata lain, selama periode PPKM Darurat 31 Agustus sampai 6 September 2021, empat kabupaten dan satu kota di DI Yogyakarta masih masuk PPKM Darurat Level 4.
Sekadar informasi, penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 di DI Yogyakarta pada Senin (30/8/2021) ada 237 kasus sehingga total kasus positif menjadi 149.379 kasus.
Juru Bicara Pemda DI Yogyakarta untuk Penanganan Covid-19, Berty Murtiningsih, merinci, penambahan kasus baru diperoleh dari upaya periksa mandiri sebanyak 30 kasus, tracing kontak kasus positif 192 kasus, dan skrining karyawan kesehatan tiga kasus.
"Belum ada info ada 12 kasus," ucapnya.
Baca juga: Bus Pariwisata Masuk DIY Saat PPKM Level 4, Sri Sultan Hamengku Buwono X: di Rumah Tidak Tahan
Distribusi kasus terkonfirmasi Covid-19 menurut domisili wilayah adalah Kota Yogyakarta 17 kasus, Kabupaten Bantul 124 kasus, Kabupaten Kulon Progo 15 kasus, Kabupaten Gunungkidul 15 kasus, dan Kabupaten Sleman 66 kasus.
Untuk pasien yang mengalami kesembuhan dilaporkan ada penambahan 972 kasus sehingga total sembuh menjadi 131.649 kasus.
"Distribusi kasus sembuh menurut domisili wilayah adalah Kota Yogyakarta 98 kasus, Kabupaten Bantul 374 kasus, Kabupaten Kulon Progo 16 kasus, Kabupaten Gunungkidul 159 kasus, dan Kabupaten Sleman 325 kasus," urai Berty.
Terkait pasien yang dinyatakan meninggal dunia akibat Covid-19, ada penambahan 35 kasus sehingga total kasus kematian di DI Yogyakarta menjadi 4.816 kasus.
"Rincian kasus meninggal adalah Kota Yogyakarta enam kasus, Kabupaten Bantul tiga kasus, Kabupaten Kulon Progo tiga kasus, Kabupaten Gunungkidul lima kasus, dan Kabupaten Sleman 18 kasus," sambung Berty.
Baca juga: Jelang Berakhirnya PPKM Level 4, Kasus Positif Covid-19 di DIY Mulai Melandai
Senin (30/8/2021), pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana menyampaikan ada 5.436 kasus baru positif Covid-19 di Indonesia.
Dengan tambahan itu, jumlah total terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia sejak Maret 2020 lalu hingga Senin hari ini menjadi 4.079.267 kasus.
Dari jumlah tersebut, 203.060 merupakan kasus aktif (pasien masih positif Covid-19).
Pemerintah juga melaporkan bahwa per Senin hari ini 19.398 orang di Tanah Air sembuh dari Covid-19 sehingga total kesembuhan sebanyak 3.743.716 orang.
Untuk pasien meninggal dunia, Senin hari ini terdapat 568 orang sehingga jumlah total kematian sebanyak 132.491 orang.
Baca juga: Kejar Pelaksanaan PTM di Yogya, DPR RI Dorong Pemda Serius Turunkan Level PPKM
Suspek yang dipantau pada Senin hari ini berjumlah 251.951 orang, sedangkan spesimen yang diuji sebanyak 125.423.
Pemerintah telah melakukan vaksinasi dosis lengkap kepada 35.314.460 penduduk dari target 208.265.720 warga.
Pemerintah tak lelah mengimbau kepada warga agar menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yakni mengenakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, serta menjaga jarak.
Sebelumnya, lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021) malam, Presiden Jokowi menyatakan bahwa PPKM Darurat diperpanjang 24-30 Agustus 2021 dengan penurunan level.
"Pada 24-30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa turun dari Level 4 ke Level 3, termasuk wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa kabupaten/kota lain," terangnya.
Baca juga: Kasus Aktif COVID-19 Menurun, Wabup Yoga Hardaya Yakin PPKM di Klaten Turun Level
Untuk Jawa dan Bali, Presiden Jokowi mengemukakan, ada perkembangan cukup baik, yakni wilayah dengan Level 4 mengalami pengurangan dari 67 kabupaten/kota menjadi 51 kabupaten/kota.
Untuk luar Jawa dan Bali, Presiden Jokowi menyebut, juga ada perkembangan ke arah positif meski tetap harus waspada. "Wilayah Level 4 turun dari 11 provinsi menjadi tujuh provinsi," bebernya.
Di tingkat kabupaten/kota, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa jumlah wilayah Level 4 turun dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota.
"Dengan pembaikan berbagai indikator, pemerintah mempertimbangkan penyesuaian secara bertahap pembatasan kegiatan masyarakat," kata Presiden Jokowi.
Tempat ibadah, imbuh Presiden Jokowi, diperbolehkan untuk buka dengan maksimal 25 persen dari kapasitas atau paling banyak 30 orang.
Baca juga: Mendikbud Ristek Izinkan Kampus di Wilayah PPKM 1-3 Gelar Kuliah Tatap Muka, Ini Syaratnya
"Restoran boleh melayani makan di tempat dengan kapasitas 25 persen atau dua orang per meja dan pembatasan operasional sampai pukul 20.00," tutur Presiden Jokowi.
Pusat perbelanjaan, paparnya, boleh buka sampai pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen dari kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan ketat dan diatur oleh pemerintah daerah.
Kemudian, industri yang berorientasi ekspor dan penunjangnya boleh beroperasi 100 persen, tetapi jika ternyata menjadi klaster baru Covid-19 akan ditutup selama lima hari.
"Penyesuaian pembatasan kegiatan masyarakat wajib dibarengi dengan protokol kesehatan ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi," kata Presiden Jokowi.
Seiring kebijakan tersebut, pemerintah akan terus menggenjot target vaksinasi.
Baca juga: Ini Strategi Andalan Sri Sultan HB X untuk Turunkan Level PPKM di Wilayah DIY
Pada 16-23 Agustus, pemerintah menambah delapan kabupaten/kota yang masuk ke Level 3 penerapan kebijakan PPKM Darurat.
Dalam periode tersebut, terdapat 61 kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang masuk PPKM Darurat Level 3.
Dalam perpanjangan PPKM Darurat 16-23 Agustus 2021, pemerintah menambah kapasitas pengunjung pusat perbelanjaan atau mal menjadi 50 persen.
Pemerintah memperbolehkan pula pengunjung makan di tempat makan yang ada di mal kendati terdapat aturan khusus untuk menerapkan aturan itu.
"Boleh makan di tempat dengan kapasitas 25 persen atau hanya dua orang per meja di mal di wilayah Level 4 yang melakukan uji coba dan wilayah Level 3," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B Pandjaitan.
Baca juga: Sri Sultan Hamengku Buwono X Andalkan Vaksinasi Covid-19 Agar PPKM DI Yogyakarta Turun Level
Setiap pengunjung yang akan masuk pusat perbelanjaan, kata Luhut, wajib sudah divaksin dan diskrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pengelola pusat perbelanjaan atau mal pun wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.
Asal tahu saja, pemerintah telah enam kali memperpanjang PPKM Darurat di Jawa dan Bali.
Awalnya, kebijakan PPKM Darurat di Jawa dan Bali diberlakukan pada 3-20 Juli 2021.
PPKM Darurat merupakan kebijakan pemerintah untuk menekan penyebaran virus corona yang mengakibatkan pandemi Covid-19 belum terkendali.
Baca juga: Dampak Pelaksanaan PPKM Level 4, Pasien Isoter di Asrama Haji Transit Yogyakarta Turun Drastis
Kebijakan tersebut diperpanjang lagi oleh pemerintah pada 21-25 Juli 2021.
Saat itu, nama PPKM Darurat berubah menjadi PPKM Level 4.
Lantas, PPKM Level 4 diperpanjang lagi pada 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.
Kebijakan tersebut diperpanjang lagi oleh pemerintah pada 3-10 Agustus 2021 dan 10-16 Agustus 2021.
Pemerintah lalu memperpanjang lagi PPKM Darurat di Jawa dan Bali pada 16-23 Agustus 2021.
Selanjutnya, PPKM Darurat di Jawa dan Bali diperpanjang lagi sampai 30 Agustus 2021.
Sekarang, PPKM Darurat di Jawa dan Bali diperpanjang lagi 31 Agustus sampai 6 September 2021. (Tribunjogja)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/varian-baru-virus-corona.jpg)