Jelang Berakhirnya PPKM Level 4, Kasus Positif Covid-19 di DIY Mulai Melandai
Jelang Berakhirnya PPKM Level 4, Kasus Positif Covid-19 di DIY Mulai Melandai
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dijadwalkan berakhir Senin (30/8/2021) hari ini.
Kelanjutannya akan segera diumumkan oleh pemerintah pusat dalam waktu dekat.
Hingga saat ini Pemda DIY belum memperoleh kepastian terkait kelanjutan PPKM di wilayahnya.
Terlebih penilaian terkait penerapan PPKM sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah pusat.
"Saya belum bisa sampaikan (kelanjutan PPKM) karena penilaian pusat," terang Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji di kantornya, Senin (30/8/2021).
Aji menjelaskan, saat ini penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 di DI Yogyakarta teramati mengalami tren penurunan.
Misalnya pada 25 Agustus 2021 lalu tercatat ada penambahan sebanyak 873 kasus baru.
Kemudian dalam rentan waktu antara 26 hingga 29 Agustus, penambahan kasus terus mengalami penurunan yakni dari 795, 688, 525, dan kemudian menjadi 398 kasus.
Baca juga: Hari Pertama Uji Coba PTM Terbatas di SMP Negeri 1 Mungkid, Monica Mengaku Rindu Sekolah
Baca juga: 1.603 Nakes di Kulon Progo Mendapatkan Suntikan Vaksin Covid-19 Dosis Ketiga
Sedangkan angka kesembuhan selama sepekan terkahir jumlahnya melebihi penambahan kasus terkonfirmasi harian. Rata-rata angka kesembuhan mencapai di atas 1.000 kasus setiap harinya.
Hal ini juga membuat tingkat keterisian tempat tidur di 27 RS rujukan Covid-19 semakin lowong.
Tingkat keterisian tempat tidur untuk Covid-19 di DIY saat ini berada di angka 33,1 persen. Dari 1.843 tempat tidur yang disediakan saat ini terpakai sebanyak 611 tempat tidur.
Aji melanjutkan, seandainya PPKM DIY turun level, perlakuannya juga tak jauh berbeda dengan penerapan PPKM Level 4.
Dalam PPKM Level 3 sejumlah kelonggaran yang diberlakukan misalnya Pemda DIY diizinkan untuk menggelar sekolah tatap muka.
Sedangkan untuk tempat-tempat wisata pun belum boleh diizinkan untuk buka saat penerapan PPKM Level 3.
"Turun level 3 pun sebetulnya hampir sama perlakuannya. Kalau dari level 4 kan tidak mungkin langsung level 2. Kalau 4 biasanya ke level 3 dulu," jelasnya. (Tribunjogja/Yuwantoro Winduajie)