Yogyakarta
2 Hari Digelar, Sudah Ada Puluhan Karya Mural 'Dibungkam' yang Dikirim ke Akun Gejayan Memanggil
Gejayan Memanggil menggelar 'Loma Mural Dibungkam' dengan kriteria karya yang berhasil dihapus oleh aparat menjadi nilai lebih dan terbaik.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Selain goresan kalimat, BGS juga membuat karakter unik menyerupai kepala manusia dengan warna cokelat dan garis penghubung warna biru.
"Ini bekas gedung parpol. Saya pilih di sini biar bisa buat sindiran parpol itu. Udah gak diurus, ya sudah lama banget," jelas dia.
Selain itu, alasannya membuat gambar di gedung bekas parpol yang berada di Kecamatan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta itu lantaran di tempat lain sudah penuh dengan karya-karya mural para kreator.
"Jadi bukan masalah di luar tidak aman, tapi karena tempatnya sudah penuh," tambahnya.
Baca juga: Banyak Bermunculan Mural Kritik Pemerintahan, Begini Arahan Kabareskrim ke Jajarannya
Respon Penegak Hukum
Polda DIY merespon adanya lomba mural 'DIBUNGKAM' yang diadakan oleh beberapa oknum dibalik akun instagram @gejayanmemanggil.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, jika lomba tersebut benar-benar dilaksanakan maka hal pertama yang perlu diperhatikan penyelenggara yakni berkaitan tempat pelaksanaan.
"Apakah itu milik pribadi atau umum. Kalau pribadi itu siapa? Yang punya harus ada izin," katanya, saat dijumpai disela-sela agendanya, Rabu (25/8/2021).
Sedangkan jika lomba tersebut digelar di tempat umum, menurutnya harus ada pihak yang bertanggung jawab terkait kegiatan tersebut.
"Kalau itu tempat umum tentu artinya juga ada pihak yang bertanggung jawab. Kabupaten/Kota tentu mereka yang mempunyai kewenangan. Sepanjang mereka mengizinkan tentunya tidak ada larangan," jelasnya.
Misalnya, lanjut Yuliyanto, lomba mural itu dilaksanakan di sekitar jembatan, maka instansi terkait semestinya turut menangani hal itu.
"Kalau pemilik tidak mengizinkan ya jangan dilakukan. Kalau dari sisi materi ya harus tidak menyinggung pihak lain. Karena itu bisa menjadi ke arah pidana, ke arah pelanggaran ketertiban," lanjutnya.
Setelah mendengar salah satu indikator dari lomba mural tersebut, yang menyatakan bahwa karya mural yang paling cepat dihapus dialah yang mendapat nilai lebih, sejauh ini sikap Polda DIY akan menyerahkan pengawasan terkait mural itu kepada Satpol PP.
"Kan yang menghapus bukan polisi," tegas Yuliyanto.
Terpisah, Kabid Penegakan Hukum Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta Christina Suhantini menjelaskan, apapun bentuk mural yang memuat provokasi terhadap masyarakat akan ditertibkan.
Salah satu contoh, beberapa waktu lalu pihak Satpol PP Kota Yogyakarta menghapus karya mural yang berada di dinding jembatan Kleringan, Kota Yogyakarta.
"Intinya mural apapun yang memprovokasi masyarakat akan ditertibkan, ya salah satunya akan dihapus," terang dia.
Pihaknya terus melakukan patroli baik personel dari markas komando (mako) Satpol PP Kota Yogyakarta, maupun Satpol PP DIY.
"Patroli akan rutin dilakukan, dan sudah berjalan dari kota maupun provinsi. Yang kedapatan coret-coret ya akan dibina," tegasnya. ( Tribunjogja.com )