Banyak Bermunculan Mural Kritik Pemerintahan, Begini Arahan Kabareskrim ke Jajarannya
Banyak Bermunculan Mural Kritik Pemerintahan, Begini Arahan Kabareskrim ke Jajarannya
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Beberapa hari belakangan, mural satire yang diduga ditujukan kepada Presiden Jokowi tengah menjadi perhatian publik.
Mural-mural itu muncul di sejumlah daerah.
Di Pasuruhan Jawa Timur ada mural yang isinya berupa tulisan " Dipaksa Sehat di Negeri yang Sakit".
Kemudian di Tangerang muncul mural " Tuhan Aku Lapar".
Selanjutnya mural di Batu Ceper Tangerang yang bergambar wajah mirip Presiden Jokowi dengan tulisan "404: Not Found".

Mural-mural tersebut akhirnya langsung ditutup dengan menggunakan cat oleh pihak-pihak terkait.
Polisi juga mencari pembuat mural-mural tersebut.
Bahkan di Tuban Jawa Timur, seorang pria yang hendak membuat kaos bergambarkan mural mirip Jokowi itu sempat ditangkap dan diperiksa oleh polisi.

Menyikapi hal itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengingatkan jajaran Polri di pusat dan daerah tak lreaktif dalam menyikapi mural satire yang diduga ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.
"Arahan Kapolri, Kabareskrim, Dir Siber kepada jajaran selalu kami ingatkan, termasuk ini kan juga menjadi sarana itu. Komplain saja kalau masih dilakukan," kata Agus dikutip dari Antara, Kamis (19/8/2021).
Terkait mural satire yang diduga ditujukan kepada Kepala Negara, menurut Agus hal itu dapat diproses hukum bila yang melapor adalah orang yang dimaksudkan.
"Menyerang secara Individu memang mensyaratkan korbannya yang harus melapor, khusus dalam hal ini pun Bapak Presiden juga tidak berkenan Polri reaktif dan responsif terhadap masalah itu," ujar dia.
Baca juga: Viral Mural Dipaksa Sehat di Negara Yang Sakit di Pasuruhan, Pak Camat Dapat Perintah Menghapusnya
Dalam persoalan ini, kata Agus, Bareskrim Polri mempedomani Surat Edaran Kapolri, dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kapolri, Jaksa Agung, dan Menkoinfo.
Menurut Agus, kritik terhadap pemerintahan dibolehkan, dan di negara demokrasi, penyampaian pendapat dijamin dalam undang-undang, namun jika kritik yang disampaikan berupa fitnah, dan berpotensi memecah belah persatuan akan ditindak tegas.
"Prinsipnya Bareskrim Polri pedomani SE Kapolri dan SKB Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri, kemungkinan akan diajukan revisi UU ITE mengakomodir hal-hal yang tertuang dalam SKB tersebut," katanya.
"Kritis terhadap pemerintah saya rasa enggak ada persoalan, namun kalau fitnah, memecah belah persatuan dan kesatuan, intoleran ya pasti kami tangani," ujar Agus. (*)