Pembunuh Perempuan yang Ditemukan Terkubur di Ngemplak Sleman Terungkap, Ini Motif Pelaku
Misteri pembunuhan seorang perempuan asal Klaten, DLP (21) yang jasadnya ditemukan terkubur di tegalan dusun Ngasem, Kalurahan Umbulmartani
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
Teman SMP
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah mengatakan, hubungan antara korban dan pelaku adalah teman SMP.
Saat kejadian itu, pelaku sedang bekerja sebagai penjaga kandang ayam di wilayah Ngemplak. Sementara korban datang dari Klaten, pada 16 Juli untuk menemui pelaku.
Keduanya (pelaku dan korban) sempat jalan-jalan dan makan bakso bersama. Pukul 18.00 antara korban dan pelaku berselisih. Mulanya, korban menanyakan kepada pelaku mengenai status hubungan.
Sebab keduanya sudah melakukan hubungan badan dua kali. Pelaku menjawab bahwa hubungan keduanya hanya sebatas teman.
Baca juga: Terima Ganti Rugi Tol Yogyakarta-Solo Rp 1 Miliar, Warga Klaten Ini Ingin Biayai Anaknya Naik Haji
Selanjutnya, korban ingin meminjam uang Rp 1 juta kepada pelaku dengan alasan untuk menutup hutang kepada pacarnya di Klaten.
Namun pelaku menolak meminjami karena selain tidak memiliki uang, korban juga sering meminjam uang kepada pelaku dan belum dikembalikan.
Korban terus memaksa. Bahkan mengancam, tidak mau dipinjami uang maka akan melaporkan pelaku ke polisi karena sudah melakukan pelecehan seksual.
"Motifnya sakit hati. Karena yang bersangkutan, menurut keterangan pelaku, si korban ini memiliki utang kepada pelaku. Sebelum kejadian itu, korban ingin meminjam uang lagi namun kata pelaku uang yang kemarin saja belum dikembalikan dan mau minjem lagi. Jadi ada kekesalan dan Korban sifatnya memaksa," terang Deni.
Pelaku kesal terhadap korban sebab saat jalan-jalan, kata Deni, sepanjang jalan hanya hal itu saja yang selalu dibahas.
Puncaknya adalah ketika keduanya berboncengan dan melintas di seputar lokasi kejadian. Pelaku yang kesal kemudian membunuh dan mengubur jasad korban di tegalan wilayah Ngemplak.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup dan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Selain itu, dilapis juga dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sebab, ada barang - barang korban yang dirampas. (Rif)