Pembunuh Perempuan yang Ditemukan Terkubur di Ngemplak Sleman Terungkap, Ini Motif Pelaku

Misteri pembunuhan seorang perempuan asal Klaten, DLP (21) yang jasadnya ditemukan terkubur di tegalan dusun Ngasem, Kalurahan Umbulmartani

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Ahmad Syarifudin
RMD (21) pelaku pembunuh Perempuan yang jasadnya ditemukan terkubur di tegalan Ngasem, Ngemplak, Sleman dihadirkan saat ungkap kasus di Mapolres Sleman, Selasa (24/8/2021) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Misteri pembunuhan seorang perempuan asal Klaten, DLP (21) yang jasadnya ditemukan terkubur di tegalan dusun Ngasem, Kalurahan Umbulmartani, Ngemplak, Kabupaten Sleman pada 24 Juli lalu terungkap.

Pelaku adalah RMD (21) warga Jogonalan, Klaten yang ternyata teman korban semasa sekolah di SMP.

Motifnya sakit hati karena korban mengancam akan melaporkan pelaku ke pihak berwajib karena perbuatan pelecehan seksual.

Di samping itu, pelaku juga berniat menguasai harta benda korban. 

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Burkan Rudy Satria mengatakan, pelaku membunuh korban di sebuah rumah kosong dengan cara memukul bagian belakang kepala korban menggunakan pecahan batako hingga korban terjatuh.

Kemudian, tubuh korban diseret sekira 50 meter dari lokasi kejadian menuju sebuah kebun (tegalan) di wilayah Ngemplak.

Baca juga: BOR di Wilayah Bantul Alami Penurunan Hingga di Bawah 60 Persen

Tidak berhenti sampai di sana, pelaku lalu mengambil batako dan kembali memukul kepala korban sebanyak 3 kali. 

"Korban kemungkinan meninggal di tempat. Lalu ditinggal pergi. Malamnya ditengok lagi. Hari berikutnya baru dikubur dengan meminjam cangkul warga," kata Burkan, saat konferensi Pers di Mapolres Sleman, Selasa (24/8/2021). 

Setelah membunuh korban, untuk menghilangkan barang bukti, pelaku membawa sepeda motor korban berikut surat-suratnya dan ditukar tambah dengan Kawasaki Ninja RR.

Dari tukar tambah tersebut pelaku mendapat uang kembalian Rp 700 ribu.

Sebelum menukar kendaraan, pelaku sempat membuang handphone korban dan SKCK (surat keterangan catatan kepolisian) yang tersimpan di bagasi motor.

Surat ini yang belakangan jadi petunjuk polisi mengenali identitas korban dan menemukan tersangka. 

Burkan mengatakan, proses pencarian tersangka cukup panjang. Sebab, setelah membunuh korban, tersangka sempat kabur ke sejumlah daerah.

Mulai dari Surabaya, Denpasar, Bali, dan Lombok. Setelah perjuangan panjang melibatkan tim dari Polda DIY, Satreskrim Polres Sleman dan Polsek Ngemplak, tersangka akhirnya berhasil ditangkap pada 18 Agustus 2021 di Wilayah Kutai Kartanegara. 

"Kita menemukan tersangka saat mencoba bersembunyi dengan bekerja di perkebunan sawit di wilayah Tenggarong. Penangkapan dibantu Bhabinkamtibmas di Polsek Kembang Janggut. Enam jam dari Tenggarong. Kami berterimakasih," katanya. 

Teman SMP 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah mengatakan, hubungan antara korban dan pelaku adalah teman SMP. 

Saat kejadian itu, pelaku sedang bekerja sebagai penjaga kandang ayam di wilayah Ngemplak. Sementara korban datang dari Klaten, pada 16 Juli untuk menemui pelaku.

Keduanya (pelaku dan korban) sempat jalan-jalan dan makan bakso bersama. Pukul 18.00 antara korban dan pelaku berselisih. Mulanya, korban menanyakan kepada pelaku mengenai status hubungan.

Sebab keduanya sudah melakukan hubungan badan dua kali. Pelaku menjawab bahwa hubungan keduanya hanya sebatas teman.

Baca juga: Terima Ganti Rugi Tol Yogyakarta-Solo Rp 1 Miliar, Warga Klaten Ini Ingin Biayai Anaknya Naik Haji

Selanjutnya, korban ingin meminjam uang Rp 1 juta kepada pelaku dengan alasan untuk menutup hutang kepada pacarnya di Klaten. 

Namun pelaku menolak meminjami karena selain tidak memiliki uang, korban juga sering meminjam uang kepada pelaku dan belum dikembalikan.

Korban terus memaksa. Bahkan mengancam, tidak mau dipinjami uang maka akan melaporkan pelaku ke polisi karena sudah melakukan pelecehan seksual. 

"Motifnya sakit hati. Karena yang bersangkutan, menurut keterangan pelaku, si korban ini memiliki utang kepada pelaku. Sebelum kejadian itu, korban ingin meminjam uang lagi namun kata pelaku uang yang kemarin saja belum dikembalikan dan mau minjem lagi. Jadi ada kekesalan dan Korban sifatnya memaksa," terang Deni. 

Pelaku kesal terhadap korban sebab saat jalan-jalan, kata Deni, sepanjang jalan hanya hal itu saja yang selalu dibahas.

Puncaknya adalah ketika keduanya berboncengan dan melintas di seputar lokasi kejadian. Pelaku yang kesal kemudian membunuh dan mengubur jasad korban di tegalan wilayah Ngemplak.  

Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup dan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Selain itu, dilapis juga dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sebab, ada barang - barang korban yang dirampas. (Rif)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved