PPKM Dijadwalkan Berakhir Hari Ini, Sekda DIY: Tingkat Keterisian RS dan Angka Kematian Turun

Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 akan berakhir hari ini, Senin (23/8/2021). Pemerintah akan segera mengumumkan keberlanjutan

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Yuwantoro Winduajie
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji 

Dalam rapat tersebut dibahas mengenai uji coba pelonggaran aktivitas ekonomi.

Pemerintah memberlakukan aturan baru untuk masuk mal maupun tempat makan di masa PPKM yakni dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai persyaratan untuk beraktivitas di ruang publik.

"Sekarang seluruh aktivitas terkait datang ke restoran, warung, angkringan, mal dan seterusnya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi," jelasnya.

Melalui aplikasi tersebut, akan diketahui apakah sang pengguna aplikasi telah menjalani vaksinasi Covid-19 sebagai syarat untuk masuk ke pusat perbelanjaan dan restoran.

Baca juga: Pemulung di Kota Yogyakarta Dapat Sepeda Motor Baru Saat Memilah Sampah

"Kan di dalamnya sudah ada data terkait dia sudah vaksin atau belum. Lalu kalau dia melakukan PCR juga akan masuk di sana. Apakah melakukan PCR atau tidak," tuturnya.

Namun Aji menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum berlaku di DI Yogyakarta sebab pemerintah belum memberikan lampu hijau.

Sedangkan daerah lain yang diizinkan menerapkan uji coba aturan tersebut diantaranya adalah Kota Bandung, DKI Jakarta, Kota Semarang, dan Kota Surabaya.

"Mal (di DIY) belum dibuka sampai hari ini. Jadi kementerian belum menyatakan mal di yogya buka. Yang uji coba kan baru di kota-kota lain," ucapnya.

"Kalau mau dimulai sekaran sebenarnya bisa cuma kan malnya belum buka. Warung-warung kan juga perlu sosialisasi nanti ya karena itu harus ada alat untuk scan," tambahnya. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved