PPKM Dijadwalkan Berakhir Hari Ini, Sekda DIY: Tingkat Keterisian RS dan Angka Kematian Turun
Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 akan berakhir hari ini, Senin (23/8/2021). Pemerintah akan segera mengumumkan keberlanjutan
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 akan berakhir hari ini, Senin (23/8/2021). Pemerintah akan segera mengumumkan keberlanjutan kebijakan itu dalam waktu dekat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengklaim bahwa PPKM efektif untuk menekan laju penularan Covid-19 di DI Yogyakarta.
Hal ini ditunjukkan dari tren penambahan kasus terkonfirmasi yang mengalami penurunan. Saat ini rata-rata penambahan harian berada di bawah 1.000 kasus.
Baca juga: Jelang 4 Hari Kick Off Liga 1 PSS Sleman Belum Kumpulkan Pemain, Bek PSS Ini Tetap Latihan Mandiri
Sebelumnya, saat terjadi lonjakan penambahan kasus di DIY rata-rata ditemui hingga 2.000 kasus perhari serta puncaknya sempat menyentuh lebih dari 3.000 kasus.
Hal ini juga diikuti dengan menurunnya angka kematian. Rata-rata kematian yang dilaporkan setiap hari kini telah menyentuh di bawah 50 kasus.
"(PPKM) cukup efektif. Lalu jumlah kasus positif reratanya juga berkurang," terang Aji, Senin (23/8/2021).
Lebih jauh, dalam sehari pasien yang mengalami kesembuhan pun mengalami peningkatan hingga melebihi jumlah penambahan kasus harian.
Hal ini berimbas pada berkurangnya tingkat keterisian tempat tidur di 27 RS rujukan Covid-19.
Saat ini tingkat keterisian tempat tidur telah menyentuh di bawah 50 persen. Tepatnya berada di angka 47,7 persen.
Dari 1.863 tempat tidur Covid-19 yang tersedia, sebanyak 889 diantaranya digunakan untuk merawat pasien.
Untuk ruang ICU, dari ketersediaan sebanyak 298 ruangan telah dipakai 133 ruangan. Sehingga tingkat keterisian ruang ICU adalah sebesar 44,6 persen.
"Tingkat kesembuhan meninggi sehingga BOR (tingkat keterisian RS turun," jelasnya.
Terkait keberlanjutan PPKM, hingga saat ini Aji belum memperoleh informasi dari pusat.
Pihaknya pun akan selalu mematuhi segala kebijakan dan instruksi dari Presiden Joko Widodo terkait kebijakan PPKM yang diberlakukan di wialyahnya.
Di hari yang sama, Pemda DIY juga sempat menggelar rapat koordinasi bersama koordinator PPKM Berlevel Luhut Binsar Panjaitan secara daring.
Dalam rapat tersebut dibahas mengenai uji coba pelonggaran aktivitas ekonomi.
Pemerintah memberlakukan aturan baru untuk masuk mal maupun tempat makan di masa PPKM yakni dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai persyaratan untuk beraktivitas di ruang publik.
"Sekarang seluruh aktivitas terkait datang ke restoran, warung, angkringan, mal dan seterusnya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi," jelasnya.
Melalui aplikasi tersebut, akan diketahui apakah sang pengguna aplikasi telah menjalani vaksinasi Covid-19 sebagai syarat untuk masuk ke pusat perbelanjaan dan restoran.
Baca juga: Pemulung di Kota Yogyakarta Dapat Sepeda Motor Baru Saat Memilah Sampah
"Kan di dalamnya sudah ada data terkait dia sudah vaksin atau belum. Lalu kalau dia melakukan PCR juga akan masuk di sana. Apakah melakukan PCR atau tidak," tuturnya.
Namun Aji menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum berlaku di DI Yogyakarta sebab pemerintah belum memberikan lampu hijau.
Sedangkan daerah lain yang diizinkan menerapkan uji coba aturan tersebut diantaranya adalah Kota Bandung, DKI Jakarta, Kota Semarang, dan Kota Surabaya.
"Mal (di DIY) belum dibuka sampai hari ini. Jadi kementerian belum menyatakan mal di yogya buka. Yang uji coba kan baru di kota-kota lain," ucapnya.
"Kalau mau dimulai sekaran sebenarnya bisa cuma kan malnya belum buka. Warung-warung kan juga perlu sosialisasi nanti ya karena itu harus ada alat untuk scan," tambahnya. (tro)