Kivlan Zein Dituntut Tujuh Bulan Penjara Dalam Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Kivlan Zein Dituntut Tujuh Bulan Penjara Dalam Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa kepemilikan senjata api dan peluru tajam ilegal Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2021). 

2. Terdakwa pernah mendamaikan pemberontakan Moro Misuari dengan Presiden Filipina FIdel Ramos.

3. Terdakwa berjasa bagi negara Indonesia dalam tugas rahasia membebaskan sandera di Pulau Sulu Filipina.

4. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa Satya Lencana Kesetiaan VIII Tahun.

5. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa Satya Lencana Kesetiaan XVI Tahun.

6. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa Satya Lencana Kesetiaan XXIV tahun.

7. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa Kartika Eka Paksi Pratama.

8. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa Lencana Gom IX Raksaka Dharma.

9. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa Satya Lencana Dwija Sistha.

10. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa Satya Lencana Santi Dharma

11. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa Yudha Dharma Pratama.

12. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa dari Philipina Presidentialbath.

13. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa dari Outstanding achivement Medal.

14. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa dari Oki Medal.

(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved