Kivlan Zein Dituntut Tujuh Bulan Penjara Dalam Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal
Kivlan Zein Dituntut Tujuh Bulan Penjara Dalam Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen dituntut tujuh bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api dan peluru.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (20/8/2021) hari ini.
Dalam tuntutannya, JPU menyebut Kivlan Zein terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin.
"Sebagaimana diatur Pasal 1 ayat 1UU Darurat No. 12 tahun 1951 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan alternatif kesatu," kata Jaksa Andri Saputra dalam tuntutannya dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dengan begitu, Kivlan Zen dinyatakan jaksa bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.
Atas itu, Jaksa menuntut Kivlan Zen hukuman pidana 7 bulan penjara dengan ketentuan selama terdakwa dalam tahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Kivlan Zen 7 bulan penjara," kata Jaksa seraya membacakan tuntutannya.
Terdakwa juga diminta segera ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan.
Dalam tuntutannya, JPU juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
JPU menyebut hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan Kivlan Zein meresahkan masyarakat hingga berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan.
"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa berbelit-beli dan tidak mengakui perbuatannya," ucap Jaksa Andri Saputra dalam sidang tuntutan yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2021).
Sementara hal yang meringankan terdakwa yakni karena belum pernah dihukum serta memiliki banyak penghargaan selama aktif menjadi anggota TNI.
"Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di depan persidangan, terdakwa sudah berumur 74 tahun," tutur Jaksa.
Baca juga: Jadi Saksi Mahkota Kasus Penguasaan Senpi, Kivlan Zein Salami Habil Marati
Adapun penghargaan yang diraih Kivlan Zen yang disebutkan Jaksa dalam tuntutannya yakni.
1. Terdakwa pada tahun 1995/1996 berjasa dalam misi menjaga perdamaian.