Jadi Saksi Mahkota Kasus Penguasaan Senpi, Kivlan Zein Salami Habil Marati

Jadi Saksi Mahkota Kasus Penguasaan Senpi, Kivlan Zein Salami Habil Marati

Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS. COM/CYNTHIA LOVA
Kilvlan Zen hadiri sidang Habil Marati dan Iwan di PN Jakpus, Selasa (7/1/2020). 

TRIBUNJOGJA.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang kasus penguasaan senjata api ilegal dengan terdakwa Habil Marati dan Iwan, Selasa (7/1/2020) siang.

Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Kivlan Zein.

Dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com, terdakwa penguasaan senjata api Kivlan Zen menjadi saksi mahkota dalam persidangan terdakwa Habil Marati dan Iwan hari ini.

"Ya sidang hari ini pak Kivlan jadi saksi mahkota dari Iwan dan Habil," ujar kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta, saat dikonfirmasi, Selasa.

Tonin mengatakan, jadwal sidang yang diagendakan pemeriksaan saksi tersebut pada pukul 09.00 WIB.

Namun, hingga kini persidangan belum juga mulai.

Hakim Setujui Pemintaan Pengobatan di Luar Tahanan, Kivlan Zen Berobat ke RSPAD Gatot Soebroto

Pantauan Kompas.com pada pukul 10.00 WIB, Kivlan sudah hadir di ruang Sidang Kusumatmaja 3.

Kivlan tampak mengenakan jaket bewarna hitam dengan dalam kemeja abu-abu.

Dia juga menggunakan slayer warna krem di lehernya. Dia juga tampak menggunakan kursi roda saat di ruang sidang.

Saat bertemu Habil, ia pun bersalaman dan saling lempar senyum.

Kivlan didakwa menguasai senjata api ilegal.

Ia disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.

Kivlan didakwa dengan dua dakwaan.

Dakwaan pertama, Kivlan dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan kedua, didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kivlan Zen Jadi Saksi Habil Marati dan Iwan di PN Jakpus", .

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved