Kabupaten Gunungkidul
Tak Ada Remisi, Mary Jane Masih Menanti Grasi dari Presiden
Mary Jane tidak mendapatkan hak remisi karena statusnya sebagai terpidana mati.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
Enam di antaranya mendapat status RU2 alias bebas.
Ratusan warga binaan ini berasal dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, Lapas Kelas IIB Wonosari, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Yogyakarta.
Pengurangan masa tahanan bervariatif.
Baca juga: Temui Mary Jane, Komisi III DPR RI Akan Lakukan Pendampingan Hukum
"Seperti di Lapas Perempuan, ada yang 1 bulan bahkan maksimal 4 bulan," kata Ade.
Bupati Gunungkidul Sunaryanta turut hadir dalam seremoni pemberian remisi bagi para warga binaan tersebut.
Ia juga sempat bertemu dengan warga binaan di Lapas Perempuan Kelas IIB, termasuk Mary Jane.
Ia berharap pemberian remisi tersebut memotivasi warga binaan untuk bisa berkelakuan lebih baik.
Namun bagi yang belum mendapatkan, ia minta untuk tetap bersabar lantaran diperlukan proses serta ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi.
"Selain semangat, saat ini yang juga sangat dibutuhkan para warga binaan adalah tetap sehat," kata Sunaryanta.( Tribunjogja.com )