Kabupaten Gunungkidul

Tak Ada Remisi, Mary Jane Masih Menanti Grasi dari Presiden

Mary Jane tidak mendapatkan hak remisi karena statusnya sebagai terpidana mati.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM/Bramsto Adhy
Mary Jane mengenakan busana kebaya saat perayaan Hari Kartini di LP Wirogunan, Yogyakarta, Selasa (21/4/2015). 

Enam di antaranya mendapat status RU2 alias bebas.

Ratusan warga binaan ini berasal dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, Lapas Kelas IIB Wonosari, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Yogyakarta.

Pengurangan masa tahanan bervariatif.

Baca juga: Temui Mary Jane, Komisi III DPR RI Akan Lakukan Pendampingan Hukum

"Seperti di Lapas Perempuan, ada yang 1 bulan bahkan maksimal 4 bulan," kata Ade.

Bupati Gunungkidul Sunaryanta turut hadir dalam seremoni pemberian remisi bagi para warga binaan tersebut.

Ia juga sempat bertemu dengan warga binaan di Lapas Perempuan Kelas IIB, termasuk Mary Jane.

Ia berharap pemberian remisi tersebut memotivasi warga binaan untuk bisa berkelakuan lebih baik.

Namun bagi yang belum mendapatkan, ia minta untuk tetap bersabar lantaran diperlukan proses serta ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi.

"Selain semangat, saat ini yang juga sangat dibutuhkan para warga binaan adalah tetap sehat," kata Sunaryanta.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved