Kabupaten Gunungkidul
Tak Ada Remisi, Mary Jane Masih Menanti Grasi dari Presiden
Mary Jane tidak mendapatkan hak remisi karena statusnya sebagai terpidana mati.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Peringatan HUT ke-76 RI pada Selasa (18/08/2021) lalu membawa kabar baik bagi ratusan warga binaan di Gunungkidul dengan mendapatkan remisi.
Namun tidak bagi Mary Jane, narapidana yang kini menempati Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta Ade Agustina mengatakan Mary Jane tidak mendapatkan hak remisi karena statusnya sebagai terpidana mati.
"Ia tidak mendapatkan hak remisi, tapi kami pastikan hak pembinaannya tetap berjalan," kata Ade, Rabu (18/08/2021).
Baca juga: 157 Warga Binaan di Gunungkidul Dapat Remisi HUT ke-76 RI, 6 Divonis Bebas
Sebagai informasi, Mary Jane Veloso merupakan warga asal negara Filipina.
Ia tersangkut kasus penyelundupan narkotika dan divonis hukuman mati pada 2010 lalu.
Ade mengatakan belum mengetahui kapan eksekusi dari vonis tersebut dilakukan.
Namun saat ini ia mengaku justru menunggu kabar baik terkait keputusan pengajuan grasi untuk Mary Jane.
"Justru kami tengah menanti kapan Mary Jane bisa mendapat grasi dari Presiden," ujarnya.
Ade mengakui pihaknya juga berupaya agar Mary Jane bisa mendapatkan grasi atas dasar kemanusiaan.
Apalagi selama menjalani masa tahanan, ia menyebut ada banyak perubahan positif yang dilakukan wanita asal Filipina tersebut.
Baca juga: Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Turut Dipindah ke Lapas Perempuan Wonosari Gunungkidul
Ia mengungkapkan Mary Jane turut mengisi acara peringatan HUT ke-76 RI dengan membacakan puisi di depan para tamu undangan.
Secara pribadi, ia menyebut rasa nasionalisme Mary Jane pada Indonesia tampak mulai tumbuh.
"Pembinaan yang kami berikan juga sangat berpengaruh positif pada dirinya," tutur Ade.
Menurut data yang diberikan Ade, sebanyak 157 warga binaan di Gunungkidul berhak mendapatkan Remisi Umum (RU) di HUT ke-76 RI.