Kabupaten Gunungkidul

157 Warga Binaan di Gunungkidul Dapat Remisi HUT ke-76 RI, 6 Divonis Bebas

Ratusan warga binaan penerima remisi ini berasal dari Lapas Kelas IIB Wonosari, Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta dan LPKA Kelas IIA Yogyakarta.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
Bupati Gunungkidul Sunaryanta (kanan) bersama Ketua DPRD Gunungkidul Endah Subekti (tengah) dan Kalapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta Ade Agustina (kiri) usai acara pemberian remisi HUT ke-76 RI, Selasa (17/08/2021). 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Sebanyak 157 warga binaan (WB) di Kabupaten Gunungkidul mendapat remisi (pengurangan masa tahanan) dalam HUT ke-76 Republik Indonesia (RI).

Enam dari 157 warga binaan tersebut pun langsung mendapat vonis bebas.

Adapun ratusan warga binaan penerima remisi ini berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Wonosari, Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Yogyakarta.

"Pemberian Remisi Umum (RU) terdiri dari 2 kategori yaitu RU1 dan RU2, yang mana di RU2 ini warga binaan langsung bebas," jelas Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta Ade Agustina, Jumat (17/08/2021).

Baca juga: 57 Warga Binaan di Bantul Mendapatkan Remisi, Dua orang Mendapatkan Remisi Bebas

Ade mengatakan di Lapas Perempuan sendiri ada sebanyak 61 WB mendapat remisi, di mana 59 orang RU1 dan 2 orang RU2.

Sementara di Lapas Kelas IIB Wonosari remisi diberikan pada 75 WB, dengan 72 orang RU1 dan 3 orang RU2.

Sedangkan di LPKA Kelas IIA Yogyakarta disebutkan ada sebanyak 21 WB yang mendapat keringanan.

Adapun 9 di antaranya mendapat SK Asimilasi (menjalani tahanan) di rumah, dan 12 orang menerima remisi.

"1 dari 12 WB LPKA tersebut bebas setelah mendapat remisi," ungkap Ade.

Menurutnya, masa pengurangan tahanan yang diberikan pada WB tersebut bervariasi mulai dari 1 sampai maksimal 4 bulan.

Pemberian didasarkan pada sejumlah indikator, mengikuti aturan yang disusun pemerintah.

Ade menjelaskan indikator tersebut antara lain sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan dan berkelakuan baik.

Catatan perilaku selama penahanan pun harus baik, alias tidak boleh Register F.

Baca juga: 13 Warga Binaan di Rutan Kelas IIB Wates Dapat Remisi Umum HUT ke-76 Republik Indonesia

"Kalau ada Register F, maka WB yang bersangkutan tidak bisa diusulkan mendapat remisi," jelasnya.

Seremoni pemberian remisi turut dihadiri langsung oleh Bupati Gunungkidul Sunaryanta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved