Kabar Gembira, Pekerja yang Dapat Take Home Pay di Atas Rp 3,5 Juta Berpeluang Dapat BSU Rp 1 Juta

Kabar Gembira, Pekerja yang Dapat Take Home Pay di Atas Rp 3,5 Juta Berpeluang Dapat BSU Rp 1 Juta

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
dok.istimewa
Penyerahan data peserta tahap pertama yang siap untuk disalurkan dana BSU oleh Kemnaker dari BPJamsostek 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah mulai menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) karyawan swasta tahun 2021.

Saat ini pencairan BSU karyawan sudah masuh tahap kedua.

Besaran bantuan untuk para pekerja ini Rp 1 juta untuk dua bulan, yakni Juli dan Agustus.

Salah satu syarat yang ditetapkan oleh pemerintah untuk penerima BSU ini adalah besaran gajinya maksimal Rp 3,5 juta.

Kabar terbaru, ternyata syarat besaran gaji maksimal sebesar Rp 3,5 juta ini bukan take home pay, melainkan gaji pokok.

Dengan begitu, pekerja yang setiap bulan menerima take home pay lebih dari Rp 3,5 juta masih berpeluang untuk menerima bantuan dari pemerintah ini.

Apalagi, untuk pekerja di daerah yang nilai upah minimum regional UMR di atas Rp 3,5 juta, maka syarat gaji pokok minimal juga menyesuaikan dengan nilai UMR.

Menurut Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi, kriteria gaji maksimal Rp 3,5 juta yang diterima pekerja bukanlah take home pay atau gaji bersih beserta tunjangan, melainkan murni gaji pokok.

"Sesuai dengan definisi gaji adalah pendapatan tetap yang diterima pekerja setiap bulan.

Gaji beda dengan take home pay," kata Anwar seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Surya.co.id, Rabu(18/8/2021).

Pada akhir Juli 2021, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data penerima BSU tahap pertama sebanyak 1.000.200 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 947.669 pekerja telah menerima bantuan subsidi gaji.

Namun, 42.153 pekerja dinyatakan tidak lolos verifikasi karena tercatat sebagai penerima bantuan sosial yang lain.

Lalu, 10.378 pekerja dinyatakan gagal transfer karena rekening pekerja yang berstatus dormant atau tidak valid.

Lalu, bagaimana mengetahui dapat tidaknya BLT BPJS Ketenagakerjaan?

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved