BPJamsostek Serahkan Data Calon Penerima Subsidi Gaji Tahap II, Ini Daftar Kanal untuk Mengeceknya
Untuk data calon penerima BSU tahap II yang diserahkan ke Kemnaker kali ini berjumlah 1,25 juta data.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
"Dengan menjadi peserta BPJamsostek, pekerja terlindungi dari risiko kerja dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing," tegasnya.
Para pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut.
Baca juga: BPJamsostek Dipercaya Sebagai Penyedia Data Pekerja untuk Penyaluran Bantuan Subsidi Upah 2021
Baca juga: Subsidi Gaji Karyawan Cair Awal Agustus 2021, Berikut Syarat hingga Cara Mengeceknya
Kelengkapan data tersebut disampaikan HRD perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BPJamsostek atau berkoordinasi dengan Kantor Cabang BPJamsostek setempat.
Pemberian BSU yang digulirkan oleh pemerintah kepada pekerja, katanya, bertujuan agar roda perekonomian dapat terus berjalan dengan mempertahankan daya beli masyarakat.
"Kami harapkan proses penyaluran data secara segera selesai, sehingga seluruh pekerja yang terdampak mendapatkan dana BSU, untuk membantu menopang kebutuhan hidup sehari-hari pekerja dan keluarga, sekaligus menggerakkan perekonomian," harap Anggoro.
Kanal Informasi
Terpisah, Kepala Kantor BPJamsostek Yogyakarta, Asri Basir, mengimbau kepada para peserta BPJamsostek yang ingin mengetahui dirinya berhak atas dana BSU, dapat memanfaatkan kanal-kanal yang sudah tersedia.
Ia menuturkan, BPJamsostek telah menyediakan kanal-kanal informasi bagi peserta.
Ada beberapa kanal yang disediakan antara lain melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id,melalui aplikasi BPJSTKU, atau mengakses situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
"Pekerja juga bisa mengecek melalui layanan Whatsapp di nomor 081380070175 dan call center layanan masyarakat 175," paparnya.

Kriteria penerima BSU 2021, lanjutnya, tertuang dalam Permenaker No.16/2021.
Misalnya calon penerima dana BSU adalah WNI, memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4 sesuai Instruksi Mendagri No.22 dan 23/2021 serta bukan penerima Bansos lainnya dari Pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.
"Besaran BSU tahun 2021 diberikan sekaligus dengan total Rp1juta," katanya.
( tribunjogja.com )