BPJamsostek Serahkan Data Calon Penerima Subsidi Gaji Tahap II, Ini Daftar Kanal untuk Mengeceknya

Untuk data calon penerima BSU tahap II yang diserahkan ke Kemnaker kali ini berjumlah 1,25 juta data.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
dok.istimewa
BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNJOGJA.COM - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) kembali menyerahkan data calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji pekerja Tahap II kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Penyerahan data calon penerima subsidi gaji atau BSU tersebut memang sengaja dilakukan secara bertahap.

Hal itu demi memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran, sekaligus meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi BSU.

Demikian diutarakan Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo.

Baca juga: Subsidi Gaji Karyawan Mulai Dicairkan, Berikut Kriteria Pekerja yang Berhak Menerimanya

Baca juga: Puluhan Ribu Pekerja Batal Dapat Bantuan Subsidi Gaji Gara-gara Tak Lolos Verifikasi, Ini Sebabnya

Menurutnya, untuk data calon penerima BSU tahap II yang diserahkan ke Kemnaker kali ini berjumlah 1,25 juta data.

"Sehingga total yang telah diserahkan BPJamsostek hingga saat ini sebanyak 2,25 juta data dari target BSU tahun 2021 yang menyasar 8,7 juta lebih pekerja," kata Anggoro melalui keterangan tertulis yang diterima TribunJogja.com, Rabu (18/8/2021).

Ia juga memaparkan, pada penyaluran subsidi gaji tahap pertama, terdapat 42.153 pekerja dinyatakan tidak lolos verifikasi.

Alasannya adalah yang bersangkutan tercatat sebagai penerima bantuan sosial (Bansos) lainnya.

Sementara 10.378 calon penerima lainnya dinyatakan gagal transfer karena rekening pekerja berstatus dormant atau tidak valid.

Ilustrasi
Ilustrasi (Thinkstockphotos.com)

Seperti diketahui, BSU disalurkan melalui Bank Himbara (Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN).

Untuk Calon Penerima BSU yang belum memiliki rekening pada Bank Himbara, akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif.

"Khusus untuk yang gagal transfer selanjutnya akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif," terangnya. 

Jaga Validitas Data

Anggoro juga mengingatkan kepada pemberi pekerja untuk tertib kepesertaan Jamsostek dan selalu menjaga validitas datanya.

Para pekerja juga harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BPJamsostek.

"Dengan menjadi peserta BPJamsostek, pekerja terlindungi dari risiko kerja dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing," tegasnya. 

Para pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut.

Baca juga: BPJamsostek Dipercaya Sebagai Penyedia Data Pekerja untuk Penyaluran Bantuan Subsidi Upah 2021

Baca juga: Subsidi Gaji Karyawan Cair Awal Agustus 2021, Berikut Syarat hingga Cara Mengeceknya

Kelengkapan data tersebut disampaikan HRD perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BPJamsostek atau berkoordinasi dengan Kantor Cabang BPJamsostek setempat.

Pemberian BSU yang digulirkan oleh pemerintah kepada pekerja, katanya, bertujuan agar roda perekonomian dapat terus berjalan dengan mempertahankan daya beli masyarakat.

"Kami harapkan proses penyaluran data secara segera selesai, sehingga seluruh pekerja yang terdampak mendapatkan dana BSU, untuk membantu menopang kebutuhan hidup sehari-hari pekerja dan keluarga, sekaligus menggerakkan perekonomian," harap Anggoro.

Kanal Informasi

Terpisah, Kepala Kantor BPJamsostek Yogyakarta, Asri Basir, mengimbau kepada para peserta BPJamsostek yang ingin mengetahui dirinya berhak atas dana BSU, dapat memanfaatkan kanal-kanal yang sudah tersedia.

Ia menuturkan, BPJamsostek telah menyediakan kanal-kanal informasi bagi peserta.

Ada beberapa kanal yang disediakan antara lain melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id,melalui aplikasi BPJSTKU, atau mengakses situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

"Pekerja juga bisa mengecek melalui layanan Whatsapp di nomor 081380070175 dan call center layanan masyarakat 175," paparnya.

Ilustrasi
Ilustrasi (Dok.BPJS)

Kriteria penerima BSU 2021, lanjutnya, tertuang dalam Permenaker No.16/2021.

Misalnya calon penerima dana BSU adalah WNI, memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4 sesuai Instruksi Mendagri No.22 dan 23/2021 serta bukan penerima Bansos lainnya dari Pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro. 

"Besaran BSU tahun 2021 diberikan sekaligus dengan total Rp1juta," katanya.

( tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved