Subsidi Gaji Karyawan Mulai Dicairkan, Berikut Kriteria Pekerja yang Berhak Menerimanya
Subsidi gaji karyawan tersebut direncanakan sebesar Rp 1 juta dan akan disalurkan pada pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
TRIBUNJOGJA.COM - Subsidi gaji karyawan atau bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah sudah mulai dicairkan.
Para pekerja atau karyawan yang masuk dan memenuhi kriteria sebagai penerima subsidi gaji pun dipastikan bakal segera bisa menerimanya.
Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah memang telah menyebut bahwa subsidi gaji karyawan dijadwalkan bakal mulai cair pada awal Agustus 2021.
Subsidi gaji karyawan tersebut direncanakan sebesar Rp 1 juta dan akan disalurkan pada pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Baca juga: Transfer Subsidi Upah/Gaji Dijadwalkan Kapan? Penjelasan Sekjen Kemenaker
Baca juga: Pekerja Berpenghasilan di Atas Rp3,5 Juta Juga Bisa Dapat Subsidi Gaji, Ini Penjelasan Menaker
Kini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mulai menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19 dan berada di wilayah PPKM level 3 dan 4.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu menyatakan, penyaluran BSU sudah mulai dilakukan pada Selasa (10/8/2021) kemarin, melalui rekening Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan.
Pada tahap awal ini, Kemenkeu menyalurkan BSU dengan nilai total Rp 947,5 miliar, yang dialokasikan kepada 947.499 orang penerima.
“Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar,” tulis Ditjen Perbendaharaan, Selasa.
Adapun penerima BSU pada tahap awal ini, mengacu kepada data dari BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

“Mekanisme penyaluran selanjutnya di bawah kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan,” tulis Ditjen Perbendaharaan.
Secara keseluruhan, pada tahun 2021, pemerintah telah mengalokasikan sebesar Rp 8,8 triliun untuk program BSU.
Melalui bantuan tersebut, pemerintah berharap perusahaan dapat bangkit dari dampak pandemi, sekaligus membantu para pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
“Di tengah pandemi, perusahaan yang masih bertahan menghadapi sejumlah tantangan, termasuk dalam pembayaran upah pekerjanya,” tulis Ditjen Perbendaharaan.
Kriteria penerima subsidi gaji
Adapun, kriteria buruh yang mendapat BSU yakni, Warga Negara Indonesia (WNI), Pekerja/Buruh penerima Upah, dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.