Pekerja Berpenghasilan di Atas Rp3,5 Juta Juga Bisa Dapat Subsidi Gaji, Ini Penjelasan Menaker

Ketentuan ini berubah dari sebelumnya bahwa penerima bantuan hanya pekerja di wilayah tertentu dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta. 

Editor: Muhammad Fatoni
kemnaker.go.id
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah 

TRIBUNJOGJA.COM - Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah, memberikan penjelasan terbaru terkait ketentuan pekerja penerima bantuan subsidi gaji karyawan.

Dalam penjelasannya, Menaker Ida Fuaziyah menyebut pekerja bergaji di atas Rp 3,5 juta juga tetap bisa menerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) dari pemerintah di tahun 2021. 

Ketentuan ini berubah dari sebelumnya bahwa penerima bantuan hanya pekerja di wilayah tertentu dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta. 

Hal ini setelah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan ada sedikit perubahan terkait pekerja penerima bantuan. 

Informasi ini disampaikan Menaker saat menerima 1 juta data tahap pertama calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan pada Jumat (30/7/2021) di kantor Kemenaker.

Baca juga: Kapan Subsidi Gaji 2021 untuk Pekerja Diberikan oleh Pemerintah Indonesia

Baca juga: Subsidi Gaji Karyawan Cair Awal Agustus 2021, Berikut Syarat hingga Cara Mengeceknya

Menaker Ida Fauziyah mengatakan pada tahun 2021 besaran BSU yang akan diberikan sebesar Rp 500 ribu per bulan selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan.

Adapun kriteria pertamanya adalah warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.

Kedua, calon penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.

Ketiga, memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Pada poin inilah Menaker memberi penjelasan tambahan.

“Dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi (UMP) atau kabupaten/ kota dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh,” kata Menaker, Jumat (30/7/2021).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah (Dok. Humas Kemenaker)

Sebagai contoh, misalnya UMP Kabupaten Karawang sebesar Rp 4,798,312.

Besaran gaji akan dibulatkan menjadi Rp 4.800.000 dalam di dalam data.

Tak hanya Kabupaten Karawang, sejumlah kota di Jawa juga memiliki besaran UMK di atas Rp 3,5 juta.

Di antaranya DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Tangerang, Kota Serang, dan Kota Surabaya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved