Kapan Subsidi Gaji 2021 untuk Pekerja Diberikan oleh Pemerintah Indonesia

Peraturan terkait dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021 baru saja dirampungkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Editor: Iwan Al Khasni
bsu.kemnaker.go.id
Program Bantuan Subsidi Upah/Gaji bagi Pekerja/Buruh dalam penanganan Covid-19 

Tribunjogja.com JAKARTA -- Peraturan terkait dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021 baru saja dirampungkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Aturan BSU ini tertuang dalam perubahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 14 tahun 2020 yang diundangkan pada 28 Juli 2021 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Bekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Permenaker tersebut, BSU diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus.

Adapun persyaratan calon penerima BSU tahun 2021 sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Permen ini juga menyebutkan, gaji atau upah sebagaimana dimaksudkan adalah gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan, Setelah regulasi rampung, Kemnaker berharap penyaluran BSU dapat mulai dilakukan pada Agustus.

“Mudah-mudahan (penyaluran sudah mulai dilakukan agustus),” ucap dia.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu regulasi BSU dari pemerintah.

Regulasi tersebut akan mengatur syarat dan kriteria tentang detail peserta BP Jamsostek yang berhak mendapatkan BSU, seperti kelompok segmen pekerja, tanggal kepesertaan aktif, besaran upah maksimum, kategori jenis industri dan wilayah terdampak, serta besaran BSU yang akan diterima. (Kontan/kompas )

Halaman Selanjutnya: Spsi gunungkidul harapkan pekerja bisa mendapat blt subsidi gaji

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved