Pekerja Berpenghasilan di Atas Rp3,5 Juta Juga Bisa Dapat Subsidi Gaji, Ini Penjelasan Menaker

Ketentuan ini berubah dari sebelumnya bahwa penerima bantuan hanya pekerja di wilayah tertentu dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta. 

Editor: Muhammad Fatoni
kemnaker.go.id
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah 

Di beberapa kota/kabupaten di Banten, Jawa Barat dan Jawa Timur juga memiliki UMK di atas Rp 3,5 juta. Cek daftarnya di sini: Daftar UMK 2021 se Pulau Jawa

Persyaratan keempat, calon penerima BSU adalah pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kelima, penerima BSU akan diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industry property dan real estate, perdagangan dan jasa, dan dikecualikan pada pekerja di sektor pendidikan dan Kesehatan.

“Ini sesuai klasifikasi data sectoral yang ada di BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Keenam, berdasarkan kriteria tersebut, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan exercise dan hingga saat ini diestimasi ada sebanyak 8,7 orang pekerja/buruh yang menjadi calon penerima BSU.

Ida mengatakan data ini akan sangat dinamis, melihat ketentuan peraturan Menaker.

Data 1 juta calon penerima BSU yang diterima hari ini selanjutnya akan di cek oleh Kemnaker untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data.

“Variabel yang akan diperiksa adalah nomor rekening, NIK, sektornya. Yang kedua melakukan pemadanan data penerima bantuan pemerintah lainnya,” kata Ida.

Baca juga: Buruh Dapat BLT Rp1 Juta, Pemerintah Sasar Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta

Baca juga: Kabar Gembira, Subsidi Gaji Karyawan Swasta Bakalan Digulirkan Lagi, Ini Bocoran Info Terbarunya

Ida menegaskan BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data karena dinilai datanya paling akurat dan lengkap.

Sehingga, menurutnya data akuntabel dan valid digunakan pemerintah sebagai dasar pemberian BSU secara cepat dan tepat sasaran.

“Di samping memberikan apresiasi kepada pekerja perusahaan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ida.

Cair Awal Agustus

Subsidi gaji karyawan dari pemerintah dijadwalkan bakal mulai cari pada awal Agustus 2021 mendatang.

Subsidi gaji karyawan tersebut direncanakan sebesar Rp 1 juta dan akan disalurkan pada pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. 

Hal itu disampaikan oleh Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved