BPJamsostek Dipercaya Sebagai Penyedia Data Pekerja untuk Penyaluran Bantuan Subsidi Upah 2021

Data kepesertaan BPJAMSOSTEK tersebut merupakan bank data pekerja terbesar di Indonesia

Editor: Muhammad Fatoni
dok.istimewa
Penyerahan data peserta tahap pertama yang siap untuk disalurkan dana BSU oleh Kemnaker dari BPJamsostek 

TRIBUNJOGJA.COM -  BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dipercaya sebagai penyedia data pekerja untuk penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021.

Bantuan subsidi upah ini diberikan kepada para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Untuk tahun ini, program bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah dikabarkan menyasar 8,7 juta pekerja yang terdampak pandemi.

Kriteria penerima BSU tahun 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021.

Terdapat penyesuaian pada kriteria penerima BSU tahun 2021 ini, antara lain batas maksimal upah menjadi Rp3,5 juta atau jika Upah Minimum setempat lebih tinggi, maka akan mengacu pada Upah Minimum yang berlaku.

Sementara untuk masa kepesertaan aktif BPJAMSOSTEK ditentukan hingga bulan Juni 2021.

Penyaluran dana BSU ini diberikan kepada pekerja terdampak yang berada di wilayah PPKM kategori Level 3 dan 4 di seluruh Indonesia.

Terakhir, untuk rekening bank yang bisa menerima BSU ini hanya diperkenankan menggunakan Bank Himbara (Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN). Besaran BSU tahun 2021 mencapai Rp500 ribu selama 2 bulan yang diberikan sekaligus atau total mencapai Rp 1juta.

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Yogyakarta, Asri Basir, menyampaikan bahwa Yogyakarta masuk dalam PPKM level 3 dan 4, sehingga salah satu kriteria penerima bantuan telah terpenuhi.

"Kami akan berkoordinasi dengan HRD perusahaan untuk mengumpulkan data yang dibutuhkan, sehingga penyaluran BSU tepat sasaran," ujar Asri.

Anggoro Eko Cahyo, Direktur Utama BPJAMSOSTEK, menyatakan penggunaan kembali data yang dikelola institusinya untuk BSU, menunjukkan pentingnya data Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) valid.

Data kepesertaan BPJAMSOSTEK tersebut merupakan bank data pekerja terbesar di Indonesia.

Untuk itu Anggoro mengingatkan pemberi pekerja untuk tertib kepesertaan Jamsostek dan selalu menjaga validitas datanya.

Para pekerja juga harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BPJAMSOSTEK.

"Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing," tegas Anggoro.

Untuk mempermudah penyaluran BSU, pekerja yang belum memiliki rekening Bank Himbara akan dibukakan rekening secara kolektif, dengan memenuhi beberapa kebutuhan data tertentu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved