BPJamsostek Serahkan Data Calon Penerima Subsidi Gaji Tahap II, Ini Daftar Kanal untuk Mengeceknya
Untuk data calon penerima BSU tahap II yang diserahkan ke Kemnaker kali ini berjumlah 1,25 juta data.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) kembali menyerahkan data calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji pekerja Tahap II kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Penyerahan data calon penerima subsidi gaji atau BSU tersebut memang sengaja dilakukan secara bertahap.
Hal itu demi memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran, sekaligus meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi BSU.
Demikian diutarakan Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo.
Baca juga: Subsidi Gaji Karyawan Mulai Dicairkan, Berikut Kriteria Pekerja yang Berhak Menerimanya
Baca juga: Puluhan Ribu Pekerja Batal Dapat Bantuan Subsidi Gaji Gara-gara Tak Lolos Verifikasi, Ini Sebabnya
Menurutnya, untuk data calon penerima BSU tahap II yang diserahkan ke Kemnaker kali ini berjumlah 1,25 juta data.
"Sehingga total yang telah diserahkan BPJamsostek hingga saat ini sebanyak 2,25 juta data dari target BSU tahun 2021 yang menyasar 8,7 juta lebih pekerja," kata Anggoro melalui keterangan tertulis yang diterima TribunJogja.com, Rabu (18/8/2021).
Ia juga memaparkan, pada penyaluran subsidi gaji tahap pertama, terdapat 42.153 pekerja dinyatakan tidak lolos verifikasi.
Alasannya adalah yang bersangkutan tercatat sebagai penerima bantuan sosial (Bansos) lainnya.
Sementara 10.378 calon penerima lainnya dinyatakan gagal transfer karena rekening pekerja berstatus dormant atau tidak valid.

Seperti diketahui, BSU disalurkan melalui Bank Himbara (Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN).
Untuk Calon Penerima BSU yang belum memiliki rekening pada Bank Himbara, akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif.
"Khusus untuk yang gagal transfer selanjutnya akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif," terangnya.
Jaga Validitas Data
Anggoro juga mengingatkan kepada pemberi pekerja untuk tertib kepesertaan Jamsostek dan selalu menjaga validitas datanya.
Para pekerja juga harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BPJamsostek.