Puluhan Ribu Pekerja Batal Dapat Bantuan Subsidi Gaji Gara-gara Tak Lolos Verifikasi, Ini Sebabnya

Subsidi gaji dari pemerintah hanya diperuntukkan bagi karyawan atau pekerja yang dinyatakan memenuhi persyaratan.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
Thinkstockphotos.com
Ilustrasi subsidi gaji 

TRIBUNJOGJA.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji karyawan dari pemerintah telah mulai disalurkan sejak beberapa hari yang lalu.

Namun, tidak semua karyawan atau pekerja yang berhak menerima subsidi gaji tersebut.

Subsidi gaji dari pemerintah hanya diperuntukkan bagi karyawan atau pekerja yang dinyatakan memenuhi persyaratan.

Melansir dari kompas.com, dilaporkan ada sebanyak 42.153 pekerja dinyatakan tidak lolos verifikasi program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji.

Hal itu disampaikan Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo.

Ia mengatakan, pekerja tidak lolos verifikasi subsidi gaji karena tercatat sebagai penerima bantuan sosial lain.

Baca juga: Subsidi Gaji Karyawan Mulai Dicairkan, Berikut Kriteria Pekerja yang Berhak Menerimanya

Baca juga: Pekerja Berpenghasilan di Atas Rp3,5 Juta Juga Bisa Dapat Subsidi Gaji, Ini Penjelasan Menaker

Sementara itu bantuan untuk 10.378 pekerja gagal ditransfer karena rekening pekerja yang berstatus dormant atau tidak valid.

"Khusus untuk yang gagal transfer selanjutnya akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif," ujar Direktur Utama Anggoro Eko Cahyo melalui siaran pers, Selasa (17/8/2021).

Meski begitu, BP Jamsostek mengungkapkan bahwa 947.669 pekerja telah menerima bantuan subsidi gaji dari pemerintah.

Subsidi gaji disalurkan melalui bank yang tergabung dalam himpunan bank negara (Himbara) yaitu Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN.

Adapun bagi calon penerima BSU yang belum memiliki rekening pada Bank Himbara akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif.

Ilustrasi: gaji
Ilustrasi: gaji (ist)

Anggoro mengatakan, para pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut.

Kelengkapan data tersebut disampaikan Human Resource Development (HRD) perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BPJAMSOSTEK (www.bpjsketenagakerjaan.go.id) atau berkoordinasi dengan Kantor Cabang BPJAMSOSTEK setempat.

Adapun kelengkapan data yang dibutuhkan sebagai berikut :

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. Tanggal Lahir

4. Alamat Pemberi Kerja

5. Nama Ibu Kandung

6. Nomor Telepon Selular

7. Alamat Email

Penyerahan data BSU dilakukan secara bertahap guna memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran, sekaligus meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi BSU.

Anggoro mengingatkan pemberi pekerja untuk tertib kepesertaan Jamsostek dan selalu menjaga validitas datanya.

Para pekerja juga harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BP Jamsostek.

"Dengan menjadi peserta BP Jamsostek , pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing," kata Anggoro.

Kriteria penerima subsidi gaji

Adapun, kriteria buruh yang mendapat BSU yakni, Warga Negara Indonesia (WNI), Pekerja/Buruh penerima Upah, dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Kriteria lainnya adalah pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV, membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM dengan UMK di atas Rp 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah.

Baca juga: Rencana Kenaikan Gaji PNS Tungggu Keputusan Presiden Jokowi, Berikut Besaran Gaji Pokok Saat Ini

Baca juga: Subsidi Gaji Karyawan Cair Awal Agustus 2021, Berikut Syarat hingga Cara Mengeceknya

Kriteria terakhir adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Tahun ini, calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 triliun.

Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Lantas, apakah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaanmu masih aktif?

Terdapat sejumlah pilihan untuk cek daftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaanmu. 

Berikut pilihannya: 

1. Via aplikasi BPJSTKU Mobile

Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTKU Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.

Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

Daftar melalui email yang aktif.

Syarat registrasi di aplikasi BPJSTKU Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, serta nama.

Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.

Kemudian pilih di "Kartu Digital".

Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).

Di tampilan ini juga akan terlihat nomor rekening kamu apakah sudah terdaftar atau belum di BPJamsostek.

Kamu juga bisa mengecek apakah nomor rekeningmu sudah benar atau belum.

Ilustrasi
Ilustrasi (Dok.BPJS)

2. Via website

Cara cek status kepesertaan dan saldo bisa dilakukan melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

a. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/;

b. Pilih menu registrasi;

c. Isi formulir sesuai data:

- Nomor KPJ Aktif;

- Nama;

- Tanggal lahir;

- Nomor e-KTP;

- Nama ibu kandung;

- Nomor ponsel dan email.

Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.

PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Sementara, berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via website.

- Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/;

- Masukkan alamat email di kolom user;

- Masukkan kata sandi;

- Setelah masuk, pilih menu layanan.

Call Center BPJS Ketenagakerjaan

Apabila menemui kesulitan saat login, berikut nomor call center BPJS Ketenagakerjaan :

Call Center Center BPJS Ketenagakerjaan 1500910

Nomor 1500910 dapat diakses melalui telkom dengan tarif pulsa lokal dari seluruh Indonesia.

Untuk akses dari handphone dapat dilakukan dari semua operator GSM & CDMA dengan wilayah cakupan nasional dan tarif flat.

( kompas.com/tribunnews )

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved