Kanwil Kemenkumham DIY Bebaskan 44 Narapidana di Hari Kemerdekan

Ratusan narapidana lapas kelas II A Yogyakarta tampak bahagia dan bersemangat setelah mendapat remisi atau potongan masa hukuman di momen kemerdekaan

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Miftahul Huda
Perwakilan narapidana kelas II A Yogyakarta menerima remisi, Selasa (17/8/2021) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ratusan narapidana lapas kelas II A Yogyakarta tampak bahagia dan bersemangat setelah mendapat remisi atau potongan masa hukuman di momen kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun ini.

Remisi tahunan itu diperuntukkan bagi narapidana umum dan khusus, termasuk pengedar narkoba dan narapidana anak.

Data dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat, total warga binaan yang mendapat remisi masa hukuman sebanyak 945 orang.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Budi Argap Situngkir mengatakan, remisi merupakan pengurangan masa tahanan yang diberikan kepada narapidana dan anak yang telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. 

Baca juga: Bupati Bantul : Tanda-tanda Kemerdekaan dari Cengkeraman Covid-19 Sudah Mulai Tampak

Adapun besaran remisi yang diberikan  pada tahun ini yakni antara 1 bulan, 2 bulan, hingga 6 bulan tergantung masa pidana yang telah dijalani.

Ia mengatakan, penghuni lapas maupun rumah tahanan se DIY per 16 Agustus 2021 jumlahnya mencapai 1.738 orang, itu terdiri dari 1.305 narapidana, serta 433 tahanan.

Dari total 1.305 narapidana, sedikitnya 945 orang diantaranya telah mendapat remisi umum (RU).

"Total ada 945 narapidana yang mendapat remisi umum," katanya, melalui keterangan resmi yang diterima Tribun Jogja, Selasa (17/8/2021)

Sementara Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani, saat peninjauan ke Lapas Kelas II A Yogyakarta mengatakan, indikator yang dintukan Kemenkumham terhadap narapidana yang akan mendapat remisi, mereka harus berkelakuan baik, serta telah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan.

"Yang jelas mereka sudah melaksanakan enam bulan hukuman, lalu berkelakuan baik, tidak ada catatan pelanggaran tidak ada catatan selama menjalani pidananya, itu bisa kami usulkan," katanya, saat ditemu di Lapas Kelas II A Yogyakarta.

Ayu menjelaskan, mekanisme pengajuan remisi tersebut menurutnya memakan waktu sekitar 1 hinga 2 bulan.

Ia melanjutkan, dari 945 narapidana yang mendapat keringanan masa hukuman, 44 di antaranya langsung bebas dan 901 sisanya mendapat pengurangan masa tahanan.

"Jadi secara keseluruhan 44 langsung bebas, dan 901 itu hanya keringanan masa hukuman," jelasnya.

Ayu berharap, para narapidana yang dinyatakan bebas tersebut mampu mengembangkan minat bakatnya di tengah masyarakat.

Pasalnya, selama dalam pembinaan, para narapidana tersebut dikatakan Ayu telah menjalani pelatihan sesuai minat bakatnya masing-masing.

"Harapannya bisa kembali diterima masyarakat. Karena di dalam lapas kami lihat apa yang diminati narapidana. Mereka benar-benar memahami, sebagai bekal keluar harapannya keahlian itu dikembangkan, jadi tidak ganggu masyarakat lagi," tegasnya.

Sebagai informasi rincian daftar masing-masing lapas dan rutan di DIY yang mengadakan remisi di antaranya 

Lapas Kelas IIA Yogyakarta sejumlah 243 narapidana, Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta sejumlah 250 narapidana, Lapas Kelas II B Sleman sejumlah 156 narapidana, Lapas Kelas II B Wonosari sejumlah 72 narapidana

Untuk Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta sejumlah 61 narapidana, LPKA Kelas II Yogyakarta sejumlah 7 narapidana dan 14 anak.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di DIY 17 Agustus 2021: Tambah 1.106 Kasus Baru, 44 Pasien Dilaporkan Meninggal

Sementara untuk Rutan Kelas IIA Yogyakarta sejumlah 67 narapidana, Rutan Kelas II B Bantul sejumlah 57 narapidana, Rutan Kelas II B Wates sejumlah 18 narapidana. 

Sementara rincian besaran remisi yang diterima para narapidana di antaranya remisi 1 bulan sejumlah 410 narapidana, remisi 2 bulan sejumlah 234 narapidana, remisi 3 bulan sejumlah 161 narapidana, remisi 4 bulan sejumlah 77 narapidana, remisi 5 bulan sejumlah 49 narapidana, dan remisi 6 bulan sejumlah 14 narapidana.

Terkait remisi untuk narapidana tindak pidana khusus sejumlah 115 narapidana, terdiri dari remisi narapidana kasus narkotika sejumlah 105 narapidana, remisi narapidana kasus korupsi sejumlah 1 narapidana, remisi narapidana kasus pencucian uang sejumlah 8 narapidana dan remisi narapidana kasus human trafficking sejumlah 1 narapidana.

Dikatakan Ayu, roses pemberian remisi umum berjalan dengan cepat, tepat, transparan dan bebas biaya karena diselenggarakan secara online berbasis teknologi informasi menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved