Pekerja yang Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Terima Bantuan Tunai Rp1 Juta

Stafsus Kementerian Ketenagakerjaan Bidang Ekonomi Reza Hafiz menyampaikan pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta bakal mendapatkan BSU 2021.

Editor: Agus Wahyu
DOK. Humas Kementerian Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dan Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam Konferensi Pers Bantuan Subsidi Gaji atau Upah (BSU) pada Jumat (30/7/2021). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Stafsus Kementerian Ketenagakerjaan Bidang Ekonomi Reza Hafiz menyampaikan pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta bakal mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 hanya yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Reza, pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tidak akan mendapatkan subsidi Rp1 juta meskipun para pekerja itu bergaji di bawah Rp3,5 juta dan memenuhi kriteria sebagai penerima BSU 2021.

"Dia harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Kenapa kita ambil BPJS Ketenagakerjaan datanya, karena dalam situasi seperti ini kita butuh data yang cepat dan bisa diakses dan juga kredibel gitu loh dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Reza dalam diskusi produktif Kabar Bantuan Subsidi Upah Kerja FMB 9 yang disiarkan Kemekominfo TV, Kamis (12/8/2021).

Selain efisiensi waktu, kata Reza penyaluran bantuan berdasarkan BPJS Ketenagakerjaan dapat mencegah pengucuran bantuan yang tak tepat sasaran. Apalagi, dana yang dikucurkan dalam BSU 2021 tidak sedikit yaitu mencapai Rp 8,8 triliun.

"Karena kan ini asal anggaran dari APBN ya apalagi dari anggaran bendahara umum negara begitu kan. Kita harus dalam proses pembuatan regulasinya maupun penyalurannya nanti itu pasti dipertanggungjawabkan begitu kan kepada masyarakat melalui diaudit oleh BPK dan segala macamnya itu," jelasnya.

Atas dasar itu, Reza menyampaikan pihaknya akan menyalurkan bantuan dengan prinsip yang kehati-hatian dengan mengakses data yang telah jelas untuk menjaga good government. Sebaliknya, lanjut Reza, pelaku Usaha mikro kecil menengah atau (UMKM) tidak akan dapat menerima bantuan BSU 2021. Pasalnya, mereka telah punya payung bantuan subsidi lainnya melalui Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM).

"Kita memang lebih fokus kepada pekerja penerima upah yang memang dia bekerja di sektor formal. Karena kan kalau UMKM kita sudah tahu sudah ada skema bantuan sendiri melalui BPUM. Ini sebenarnya BSU ini untuk layer yang di luar itu," kata dia.

Berdasarkan data Kemenaker, setidaknya ada 8,7 juta pekerja yang bakal mendapatkan BSU 2021. Total anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah sebesar Rp8,8 triliun. Adapun penyaluran BSU 2021 mengacu kepada peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 16 tahun 2021. Dalam aturan itu, kriteria ataupun syarat penerima BSU 2021, sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.
- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.
- Bergaji di bawah Rp 3,5 juta, dan bekerja pada sektor usaha yang telah ditentukan.

Sektor usaha yang dimaksud adalah sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan. Lantas bagaimana jika upah minimum lebih besar dari Rp 3,5 juta?

Pada pasal 3A ayat (3) dijelaskan, Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Selanjutnya, BSU ini akan diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro. Pekerja yang sesuai dengan persyaratan bakal mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu perbulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus. Bantuan sebesar Rp 1 juta bakal disalurkan langsung ke rekening penerima BSU.

Reza Hafiz menjelaskan anggaran tersebut didapatkan dari hasil efisiensi anggaran yang dipangkas dari Kementerian/Lembaga (K/L). "Jadi begini, memang BSU ini bantuan subsidi gaji upah ini merupakan program tambahan dari progam pemulihan ekonomi nasional yang anggarannya itu sourcenya dari refocusing KL. Anggaran-anggaran KL yang diefisienkan untuk membantu pemulihan ekonomi," kata Reza.

Namun, dia tidak merinci anggaran K/L mana saja yang terkena efisiensi akibat BSU 2021 tersebut. Yang jelas, anggaran itu dialihkan menjadi perlindungan sosial bagi para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

"Salah satunya melalui perlindungan sosial yang BSU itu menjadi program tambahan. Sektor yang terdampak karena adanya pembatasan PPKM darurat level 4 level 3 agar juga kita bisa menjaga momentum tingkat konsumsi dan daya beli masyarakat melalui pekerja buruh yang bisa dijaga," tukasnya.

Buruh Mengeluh
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Elly Silaban menyebutkan para buruh mulai mengeluhkan banyaknya perusahaan yang mengajukan klausul pemotongan gaji di tengah pemberlakuan pembatasan mobilitas masyarakat (PPKM) level 3-4.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved