Pekerja yang Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Terima Bantuan Tunai Rp1 Juta

Stafsus Kementerian Ketenagakerjaan Bidang Ekonomi Reza Hafiz menyampaikan pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta bakal mendapatkan BSU 2021.

Editor: Agus Wahyu
DOK. Humas Kementerian Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dan Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam Konferensi Pers Bantuan Subsidi Gaji atau Upah (BSU) pada Jumat (30/7/2021). 

"Sekarang memang sudah ada beberapa perusahaan yang mencoba melakukan diskusi dengan menjamennya soal pemotongan upah. Karena masa PPKM itu sangat berat sekali," kata Elly.

KSBSI, kata Elly, mengaku lelah menerima ribuan keluhan dari para buruh. Padahal, pihaknya tidak bisa berbuat banyak dalam kondisi sulit seperti ini. "Dilema yang kita hadapi sebagai masyarakat. Mereka pasti mendengar dan membaca. Jadi memang waktu PPKM itu kita harapkan tidak diperpanjang. Tapi kalau ini dibebaskan kita bisa kembali kepada hal yang buruk," jelasnya.

Buduntuk terus berharap dengan adanya bantuan seperti ini. Sebaliknya, kata Elly, buruh justru berharap pemerintah untuk segera menuntaskan masalah pandemi Covid-19. Dengan begitu, para buruh dapat bekerja normal seperti biasa lagi.

"Kami berharap untuk kembali bekerja saja karena itu lebih nikmat daripada diberikan bantuan yang diberikan oleh pemerintah," tukasnya. (Tribun Network/igm/wly)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved