Gaji PNS Naik Tahun Depan? Begini Jawaban Kemenkeu dan Kemenpan RB

Belakangan ini beredar desas-desus gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal naik di tahun 2021/2022. Tentu kabar ini pun semakin ramai diperbincangan.

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Rina Eviana
dok.Tribun Kaltim
Ilustrasi gaji ke-13 PNS 

- Golongan III c: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400


- Golongan III d: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca juga: Inilah Perbedaan Besaran Gaji PNS dan PPPK 2021, Berikut Rincian Tiap Golongan dan Tunjangannya

Golongan IV:


- Golongan IV a: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000


- Golongan IV b: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan 
IV c: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan 
IV d: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan 
IV e: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Bagi Anda yang merupakan seorang PNS, harap sabar menunggu kepastiannya ya! Semoga gaji tahun ini naik!

( Tribunjogja.com | Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved