Gaji PNS Naik Tahun Depan? Begini Jawaban Kemenkeu dan Kemenpan RB

Belakangan ini beredar desas-desus gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal naik di tahun 2021/2022. Tentu kabar ini pun semakin ramai diperbincangan.

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Rina Eviana
dok.Tribun Kaltim
Ilustrasi gaji ke-13 PNS 

Tunjangan kinerja ditentukan oleh Peraturan Pemerintah (PP) di masing-masing kementerian/lembaga (K/L).

Berikut perincian gaji pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15/2019:

Golongan I:


- Golongan I a: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800


- Golongan I b: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900


- Golongan I c: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500


- Golongan I d: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II:

- Golongan 
II a: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan 
II b: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300


- Golongan II c: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan 
II d: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III:


- Golongan III a: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan 
III b: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600


Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved