PPKM Level 4 Diperpanjang, Begini Tanggapan Pengelola Mal di DI Yogyakarta

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 masih diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 mendatang. Menteri Koordinator

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

“Ya, hal ini kami lakukan guna meningkatkan kenyamanan dan keamanan pengunjung selama berbelanja di SCH,” tandasnya.

Sementara, Public Relations Jogja City Mall, Febrianita Candra Rini menambahkan, pihaknya juga bakal mendukung setiap keputusan pemerintah dalam menangani pandemi.

Baca juga: 45 Kabupaten/Kota di Luar Pulau Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4

“Kami mendukung PPKM Level 4 ini, meski mal harus ditutup ya ini sudah jadi tugas kita bersama untuk ikut membantu pemerintah mencegah penyebaran virus corona,” tuturnya.

Dia menuturkan, di JCM saat ini hanya tenant esensial serta makanan dan minuman yang diperbolehkan dengan beroperasi.

Itu pun harus mengusung konsep take away dan tidak boleh ada konsumen yang makan di tempat.

“Sistemnya masih sama, pembelian daring, take away dan delivery. Kalau untuk tenant non esensial dan bukan makanan/minuman, hanya bisa belanja melalui sistem online dan delivery saja,” tukas Candra. (ard)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved