PPKM Level 4 Diperpanjang, Begini Tanggapan Pengelola Mal di DI Yogyakarta
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 masih diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 mendatang. Menteri Koordinator
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 masih diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 mendatang.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, di periode ini, akan ada uji coba pembukaan mal.
Pemerintah bakal melakukan uji coba secara gradual di wilayah PPKM Level 4.
"Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang," jelas Luhut dalam konferensi pers, Senin (9/8/2021).
Baca juga: Sebanyak 6 Kecamatan di Kabupaten Magelang Diguyur Hujan Abu Tipis Gunung Merapi
Artinya, di DI Yogyakarta, pusat perbelanjaan masih akan ditutup. Apabila dibuka, hanya sejumlah sektor esensial seperti tempat makan dan supermarket.
Luhut menuturkan, mal di empat wilayah tersebut dibuka dengan kapasitas 25 persen selama sepekan ke depan.
Hanya pengunjung yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara, anak usia di bawah 12 tahun dan lebih dari 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan.
Menanggapi hal tersebut, Public Relations Sleman City Hall (SCH), Uray Dewi mengatakan keputusan tersebut dirasa cukup berat bagi pelaku usaha mal.
Meski begitu, pihaknya sudah menyadari, pemerintah pasti sudah mempertimbangkan banyak faktor untuk membuat suatu kebijakan.
“Kami tetap mendukung keputusan pemerintah terkait perpanjangan PPKM Level 4 ini,” katanya kepada Tribun Jogja, Selasa (10/8/2021).
Dia menjelaskan, secara internal, tim SCH sudah mempersiapkan segala aspek untuk menyambut pengunjung setelah PPKM berakhir.
Adapun upaya yang dilakukan diantaranya adalah melakukan vaksinasi kepada seluruh karyawan tenant dan jajaran manajemen, peningkatan standar protokol kesehatan hingga persiapan standar operasional masuk mal.
Setiap karyawan dan pengunjung diwajibkan untuk menggunakan masker untuk mencegah penyebaran virus corona.
“Ya, hal ini kami lakukan guna meningkatkan kenyamanan dan keamanan pengunjung selama berbelanja di SCH,” tandasnya.
Sementara, Public Relations Jogja City Mall, Febrianita Candra Rini menambahkan, pihaknya juga bakal mendukung setiap keputusan pemerintah dalam menangani pandemi.
Baca juga: 45 Kabupaten/Kota di Luar Pulau Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4
“Kami mendukung PPKM Level 4 ini, meski mal harus ditutup ya ini sudah jadi tugas kita bersama untuk ikut membantu pemerintah mencegah penyebaran virus corona,” tuturnya.
Dia menuturkan, di JCM saat ini hanya tenant esensial serta makanan dan minuman yang diperbolehkan dengan beroperasi.
Itu pun harus mengusung konsep take away dan tidak boleh ada konsumen yang makan di tempat.
“Sistemnya masih sama, pembelian daring, take away dan delivery. Kalau untuk tenant non esensial dan bukan makanan/minuman, hanya bisa belanja melalui sistem online dan delivery saja,” tukas Candra. (ard)