Kriminalitas
Polres Magelang Ringkus Penipu Bermodus Janjikan Bansos Pemerintah
Polres Magelang berhasil meringkus pelaku kejahatan penipuan dengan modus menjanjikan bansos dari pemerintah.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
"Pelaku dapat kami amankan di perbatasan Magelang - Sleman saat digelar penyekatan PPKM Darurat dan kami juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 300 ribu, sebuah cincin dan 1 unit kendaraan minibus warna putih yang digunakan pelaku untuk beraksi," ujarnya.
Tersangka saat ini ditahan di Rutan Mapolres Magelang dan dijerat dengan pasal 362 KUHP atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman tersangka paling lama 5 tahun penjara.
Sementara itu Kapolres Magelang mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan pihak- pihak tertentu yang menjanjikan akan menyalurkan bansos.
"Dengan adanya kejadian ini, kami minta masyarakat lebih berhati-hati. Dan, untuk masalah penerimaan bansos diserahkan kepada aparat desa agar tidak terjadi penipuan," urainya. ( Tribunjogja.com )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/polres-magelang-berhasil-meringkus-penipu-bermodus-janjikan-bansos-pemerintah.jpg)