Kriminalitas
Polres Magelang Ringkus Penipu Bermodus Janjikan Bansos Pemerintah
Polres Magelang berhasil meringkus pelaku kejahatan penipuan dengan modus menjanjikan bansos dari pemerintah.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Polres Magelang berhasil meringkus pelaku kejahatan penipuan dengan modus menjanjikan bansos dari pemerintah.
Pelaku berinisial MTK (36) merupakan seorang pekerja buruh warga Kecamatan Tegalrejo.
Adapun, modus yang dilancarkan pelaku dengan pura-pura mengajak seorang korban yakni nenek berusia 85 tahun yang beralamat di Desa Gantang Kecamatan Sawangan Kabupaten Magelang untuk mengambil bantuan sosial dari pemerintah.
"Kejadian terjadi, pada Sabtu (03/07/202) sekitar pukul 07.30 WIB. Pelaku ini memberitahukan kepada korban jika korban mendapatkan bansos dari Pemerintah Kabupaten Magelang berupa uang senilai 5 juta rupiah," jelas Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan, Senin (26/07/2021).
Baca juga: Niat Hati Beli Tabung Oksigen secara Online untuk Orangtua di Sleman, Wanita ini Tertipu Rp 3,3 Juta
Saat itu menurut Alfan, korban sebetulnya sudah ingin menanyakan perihal bantuan tersebut kepada kepala dusun setempat namun dicegah oleh pelaku.
Kemudian pelaku mengajak korban untuk segera mengambil uang di Kantor Pemkab Magelang.
"Pelaku menggunakan mobil jenis minibus warna putih mengajak korban mengambil uang bantuan. Akhirnya korban dan pelaku berangkat menggunakan mobil tersebut," terangnya.
Karena waktu sudah menjelang waktu salat, pelaku dan tersangka berhenti di sebuah Musala di wilayah Kecamatan Sawangan.
Pelaku menyarankan korban agar tas korban diletakkan di dalam mobil saja supaya aman.
"Memanfaatkan kelengahan korban yang tengah menunaikan salat, kemudian pelaku pergi begitu saja dengan mengendarai mobil dan membawa tas korban," tuturnya.
Sementara korban merasa kebingungan karena di dalam tas korban terdapat 3 buah cincin emas, sepasang anting dan uang tunai 5 juta rupiah.
Hingga akhirnya korban tersadar kalau dirinya sudah menjadi korban penipuan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sawangan.
"Ketika mendapatkan laporan dari korban, kami mengirimkan tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang untuk melakukan proses penyelidikan," ungkapnya.
Baca juga: Mengaku Nakes di Rumah Sakit di Yogya, Oknum Dokter Palsu Ini Tipu Pasien hingga Puluhan Juta Rupiah
Setelah mendengar keterangan dari para saksi, tim Resmob dapat mengidentifikasi pelaku dan dapat dilakukan penangkapan terhadap pelaku serta mengamankan barang bukti.
"Pelaku dapat kami amankan di perbatasan Magelang - Sleman saat digelar penyekatan PPKM Darurat dan kami juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 300 ribu, sebuah cincin dan 1 unit kendaraan minibus warna putih yang digunakan pelaku untuk beraksi," ujarnya.
Tersangka saat ini ditahan di Rutan Mapolres Magelang dan dijerat dengan pasal 362 KUHP atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman tersangka paling lama 5 tahun penjara.
Sementara itu Kapolres Magelang mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan pihak- pihak tertentu yang menjanjikan akan menyalurkan bansos.
"Dengan adanya kejadian ini, kami minta masyarakat lebih berhati-hati. Dan, untuk masalah penerimaan bansos diserahkan kepada aparat desa agar tidak terjadi penipuan," urainya. ( Tribunjogja.com )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/polres-magelang-berhasil-meringkus-penipu-bermodus-janjikan-bansos-pemerintah.jpg)